"Jadi masalah HAM tetap kami tangani dengan baik, janji Beliau. Tetapi, jangan memaksa pemerintah seperti itu. Kami sudah ada aturan atau rencana menyelesaikan HAM sebaik-baiknya," ujar Tedjo, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Tedjo mengatakan pemerintah pasti akan membicarakan wacana pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc. AKan tetapi, ia mengaku masih bingung dengan tuntutan yang dilayangkan kepada pemerintah.
Janji kampanye Jokowi
Sebelumnya, Sumarsih, ibunda BR Norma Irmawan (Wawan) yang menjadi Korban Semanggi I, menuliskan opini di harian Kompas yang menuntut realisasi janji kampaye Presiden Jokowi. Dia menulis, dalam visi, misi, dan program aksi, JKW-JK berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu dan menghapus semua bentuk impunitas.
Komitmen itu disampaikan pada 2 butir, yaitu:
(1) ”Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial bagi bangsa Indonesia, seperti kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965”, dan
“Untuk menghapus impunitas hanya bisa terwujud dengan penyelesaian melalui pengadilan, yaitu Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai No UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan satu-satunya UU yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” tulis Sumarsih.
Pada saat tim transisi dibentuk, Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto yang kini menjadi Sekretaris Kabinet sempat mengutarakan rencana pemerintahan Jokowi membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.
"(Pertama), kami tawarkan membuat perppu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk memungkinkan adanya pengadilan HAM Ad Hoc atau seterusnya," kata Andi.