JAKARTA, KOMPAS.com — Musyawarah Nasional IX Partai Golkar yang berlangsung di Bali mengumumkan pemecatan terhadap 17 kader Partai Golkar yang dianggap tidak patuh pada keputusan partai. Sebanyak 17 kader itu merupakan tokoh yang selama ini membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar untuk menolak pelaksanaan munas di Bali yang dianggap tidak konstitusional.
Beberapa nama yang dipecat itu antara lain Wakil Ketua Umum Agung Laksono, Ketua DPP Priyo Budi Santoso, dan Agun Gunanjar Sudarsa. Namun, pemecatan itu ditolak oleh 17 kader yang tergabung dalam presidium.
"Pemecatan itu tidak sah, tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga)," kata Agun Gunanjar Sudarsa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/12/2014).
Agun kemudian memaparkan argumentasinya. Menurut dia, pemecatan dilakukan dalam forum yang bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar.
"Munas yang jelas-jelas inkonstitusional. Dari aspek legal konstitusional tidak terpenuhi pemecatan tersebut," tutur Agun.
Sebelumnya, dua kader Partai Golkar juga dipecat ketika menolak keputusan partai untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa, dan memilih mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kedua kader itu, yaitu Agus Gumiwang dan Nusron Wahid, menentang pemecatan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun, belum diketahui langkah hukum apa yang akan diambil anggota presidium penyelamat terhadap keputusan pemecatan ini. Agun belum memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan diambil untuk menentang pemecatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.