JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa para tahanan sebenarnya tidak mempermasalahkan aturan yang berlaku di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, sanksi yang dikenakan atas berbagai pelanggaran yang para tahanan lakukan itu membuat sebagian dari mereka memberontak sehingga berbuah surat protes kepada kepala rutan.
"Yang mereka persoalkan sanksinya, bukan aturan. Mereka merasa sanksi itu terlalu membatasi sehingga mereka memberontak," kata Handika saat dihubungi, Jumat (28/11/2014).
Handika mengatakan, sanksi yang dianggap para tahanan terlalu memberatkan, antara lain, pembatasan penggunaan sarana olahraga, pembatasan informasi, dan membatasi barang-barang yang boleh diberikan saat kunjungan. "Kalau pembatasan kunjungan, ya tidak apalah. Tapi, masa buat sehat, informasi, dan lainnya dibatasi haknya," ujar Handika.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan petugas KPK, ditemukan sejumlah uang dan barang yang dilarang oleh aturan rumah tahanan. Petugas juga menemukan uang Rp 25 juta yang diletakkan di dalam sebuah ember di kamar mandi salah satu tahanan. (Baca: Modus Baru di Rutan KPK: Selipkan Uang di Buku Zikir dan Buku Setebal 1.000 Halaman).
Handika menilai wajar jika para tahanan mendapat sanksi atas pelanggaran tersebut. Namun, menurut dia, sanksi yang dikenakan tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diterapkan di rumah tahanan lain.
"Kalau tahanan di Bareskrim, kejaksaan, kalau ada pelanggaran itu tahanan dipanggil. Ada sidangnya, baru dinilai kesalahannya. Kalau di sini (Rutan KPK) kan tidak," ujar Handika.
Sementara itu, pengacara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Adardam Achyar, menilai bahwa surat protes yang dilayangkan para tahanan ke kepala rutan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Ia mengatakan, para tahanan hanya menyuarakan keberatan terkait sanksi yang dianggap berlebihan membatasi hak asasi tahanan.
"Hanya sekadar menyampaikan protes terkait dengan pembatasan hak-hak tahanan. Aneh juga kalau surat protes disebut menghalang-halangi petugas rutan menjalankan tugasnya," kata Adardam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.