"Dengan instruksi itu, Presiden ingin ikut campur. Idealnya, DPR menyelesaikan persoalannya dulu," kata Saleh, dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Larangan Menteri Ke DPR' di Kompleks Parlemen, Kamis (27/11/2014).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa memang ada surat larangan yang dikeluarkan Setkab. Alasan diterbitkannya surat itu karena melihat situasi yang tak kondusif di DPR. Saleh mengatakan, keberadaan surat tersebut justru memperkeruh hubungan antara eksekutif dan legislatif. Banyak rapat kerja yang seharusnya telah dilakukan antara pemerintah dengan parlemen justru tak dapat digelar.
"Saya secara khusus meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan itu. Kemarin Jokowi sudah bilang menteri datang saja ke DPR, tapi karena kemarin sudah keluarkan surat maka harus ada surat lagi untuk mencabut," ujarnya.
Sementara itu, politisi PKB Maman Imanulhaq mengatakan, pemerintah sebenarnya memiliki perhatian yang besar terhadap konflik yang terjadi di DPR. Pemerintah, kata dia, tak ingin kehadiran jajaran menteri ke DPR justru akan mempertajam friksi yang terjadi antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
"Seskab memiliki niat besar agar DPR tidak ada friksi, solid dan untuk kepentingan yang lebih kuat. Kecuali Menteri Hukum dan HAM, Pak Laolly, yang dipersilahkan datang mengawal (revisi UU) MD3," katanya.
Ia menambahkan, dalam kunjungannya ke Bengkulu kemarin, Jokowi telah mencabut larangan itu. Dengan demikian, mulai hari ini, para pembantu presiden sudah dapat memenuhi panggilan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.