Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pengadilan Tinggi Kukuhkan Vonis Seumur Hidup Akil Mochtar

Kompas.com - 26/11/2014, 19:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta mengatakan, ada beberapa dasar pertimbangan yang membuat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.

Menurut dia, perbuatan Akil telah merusak nama baik lembaga peradilan beserta para hakim yang bernaung di dalamnya.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga negara dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, tetapi juga termasuk nama baik dari para hakim yang berada di lembaga tersebut," ujar Hatta di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Hatta mengatakan, tidak hanya nama baik MK dan para hakimnya yang tercoreng, tetapi juga lembaga peradilan lainnya, seperti peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer. Pertimbangan memberatkan lainnya, majelis hakim menilai Akil terlalu nekat dalam melakukan kejahatannya karena secara aktif berhubungan langsung dengan pihak yang menyuapnya.

"Akil oleh majelis dinilai berani karena terdakwa dengan aktif melakukan hubungan langsung dengan pihak yang meminta bantuan kepada terdakwa," kata Hatta.

Apalagi, kata Hatta, Akil secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak dengan nominal yang besar. Majelis hakim menganggap, enam dakwaan terhadap Akil sebagaimana diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti.

"Terdakwa tidak malu-malu meminta uang kepada sejumlah pihak dengan jumlah yang sangat fantastis, jumlah yang bermiliar-miliar rupiah, yang semuanya dimasukkan dalam rekening sendiri dan rekening usaha yang dikelola istrinya sendiri," kata Hatta.

Dengan pertimbangan tersebut, kata Hatta, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan wajar. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pengadilan tinggi untuk menerima banding yang diajukan Akil.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan pidana penjara seumur hidup. Akil terbukti secara sah bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

KPK berharap keputusan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi koruptor lainnya. Majelis hakim Tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com