Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Jika Perppu Pilkada Ditolak, Akan Ada Kevakuman Hukum

Kompas.com - 26/11/2014, 18:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, akan terjadi kevakuman hukum jika DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Yusril, posisi akan semakin rumit jika antara pemerintah dan DPR tidak mencapai kesepakatan terkait Perppu atau undang-undang baru untuk penggantinya.

"Akan terjadi kekosongan hukum jika Perppu ditolak," kata Yusril, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Ia menyarankan, jika Perppu Pilkada ditolak, sebaiknya Presiden Joko Widodo tak kembali mengeluarkan Perppu untuk menutup kevakuman hukum. Pasalnya, langkah tersebut juga berpotensi kembali ditolak oleh DPR. Langkah terbaik, kata Yusril, pemerintah atau DPR harus berinisiatif mengusulkan pembuatan undang-undang yang baru.

Cara lainnya adalah DPR menerima Perppu tersebut, tetapi dibuat kesepakatan dengan pemerintah untuk diamandemen setelahnya.

"Terserah DPR apa yang mau dilakukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Yusril meminta Presiden Joko Widodo mencari solusi terbaik untuk mengantisipasi ditolaknya Perppu Pilkada. Dalam hal ini, ia juga mendorong pemerintah melakukan komunikasi yang baik dengan DPR untuk memuluskan persetujuan Perppu tersebut.

"Tanya Jokowi bagaimana dia mengatasinya. Ini masalah besar bagi konstitusi. Ini masalah bangsa. Kalau Perppu ditolak, akan ada kevakuman hukum. Daerah-daerah akan bergejolak," ujarnya.

Sebagai informasi, Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir masa jabatannya untuk membatalkan UU Pilkada yang disahkan DPR. Bersamaan dengan itu, SBY juga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

SBY menyatakan, penerbitan kedua Perppu tersebut merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com