Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Kolom Agama Diminta Diserahkan ke Pemda untuk Akomodasi Penganut Kepercayaan

Kompas.com - 25/11/2014, 10:49 WIB


LEBAK, KOMPAS.com
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menyerahkan masalah kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) kepada pemerintah daerah. Hal itu untuk mengakomodasi para penganut kepercayaan.

"Kami berharap kolom agama itu bisa ditangani oleh pemerintah daerah," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baijuri saat dihubungi di Lebak, Selasa (25/11/2014), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, pemeluk agama di Tanah Air di luar enam agama yang ditetapkan pemerintah perlu mencantumkan keyakinannya di KTP elektronika. Sebab, pemerintah harus melindungi rakyatnya yang menganut berbagai aliran kepercayaan. Bagi penganut kepercayaan bisa ditulis dengan garis miring kepercayaan.

Baijuri mencontohkan, masyarakat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang menganut kepercayaan Sunda Wiwitan, pada kolom agama di KTP cukup menulis keterangan kepercayaan atau dicantumkan kepercayaan Sunda Wiwitan.

Karena itu, pihaknya berharap Kemendagri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengakomodasi keinginan penganut kepercayaan tersebut.

Pemerintah daerah bisa saja menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk membuat kebijakan kolom agama pada KTP dituliskan kepercayaan.

"Saya kira melalui perda itu tentu sangat kuat sebagai payung hukum pengakuan kepercayaan pada kolom KTP," katanya.

Menurut dia, saat ini penganut kepercayaan di Indonesia cukup banyak dan hampir ada di semua daerah. Seperti di Jawa Barat terdapat kepercayaan Sunda Wiwitan.

"Saya kira sebagai warga negara tetap mereka berhak memperoleh identitas keyakinan pada kolom agama itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Dainah berharap, kepercayaan Sunda Wiwitan yang dianut warga Baduy dicantumkan pada kolom agama.

Sebab, masyarakat Baduy merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berhak dicantumkan identitas keyakinan dari peninggalan nenek moyangnya itu.

"Kami berharap pemerintah mengakui secara resmi kepercayaan Sunda Wiwitan ditulis pada kolom agama," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com