Menurut Hikmahanto, hal yang bisa dilakukan adalah menyampaikan kebijakan tersebut kepada para duta-duta besar yang bertugas di Indonesia untuk meneruskannya kepada pemerintah pusat masing-masing. Informasi ini terutama disampaikan kepada negara-negara yang kapalnya kerap secara ilegal memasuki wilayah Indonesia, yaitu Thailand, Filipina, Malaysia, Tiongkok, dan juga perwakilan Taiwan.
"Dari apa yang disampaikan, intinya ada tiga. Pertama, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan secara tegas Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009 yang memberi kewenangan kepada penyidik dan pengawas perikanan untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang beroperasi secara ilegal, menangkap ikan di wilayah perikanan Indonesia," kata Hikmahanto, Selasa (25/11/2014).
Dengan menyosialisasikan kebijakan ini, kata Hikmahanto, pemerintahan tiap-tiap negara akan mengingatkan pelaku usaha dan nelayan mereka. Selanjutnya, Indonesia juga harus memastikan dan menjamin keselamatan para awak dari kapal yang ditenggelamkan atau dibakar.
Hikmahanto mengatakan, para duta besar bisa diminta untuk mengatur dan membiayai para awak kapal untuk dikembalikan ke negaranya. Selain itu, menurut dia, Menlu juga perlu menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun untuk pengembalian para awak kapal.
Hikmahanto menilai, hal yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah berkoordinasi dengan perwakilan negara yang kapalnya ditenggelamkan. Dengan demikian, hubungan baik antarnegara diharapkan tetap terjaga.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi arahan kepada Panglima TNI, Kapolri, Menhuk dan HAM, serta Menlu untuk mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berupa rencana menenggelamkan kapal perikanan berbendera asing yang melanggar di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.