Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Masih Perdebatkan Keterlibatan DPD dalam Revisi UU MD3

Kompas.com - 24/11/2014, 15:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR masih memperdebatkan keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pada malam hari ini, pimpinan Baleg DPR akan bertemu dengan pimpinan DPD untuk mencari kesepahaman mengenai revisi UU MD3 di Hotel Mulia, Jakarta.

"Soal keterlibatan DPD, kita lihat hasil pertemuan nanti malam," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Firman menjelaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), diatur mengenai keterlibatan DPD dalam pembahasan UU di DPR. Akan tetapi, khusus untuk revisi UU MD3 ini, DPD bisa saja tidak dilibatkan karena pasal yang akan direvisi tidak berkaitan dengan kewenangan DPD.

"Dilibatkan atau tidak, kita tunggu nanti malam, karena yang direvisi hanya internal DPR," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR, Saan Mustopa, mengatakan bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 hanya sebatas memberi masukan. Oleh karena itu, menurut Saan, tidak ada kewajiban bagi DPD untuk ikut terlibat karena substansi pasal yang akan direvisi hanya menyangkut internal DPR.

"Dalam undang-undang kan diatur mana yang bisa melibatkan DPD dan mana yang kita (DPR) bahas sendiri. Apalagi soal MD3 ini kan hanya harmonisasi," ujar Saan.

Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indoensia Hebat di DPR akan merevisi UU MD3 sebagai bagian dalam kesepakatan damai kedua belah pihak. DPD merasa keberatan karena tidak dilibatkan dalam revisi tersebut.

"Substansinya, apa yang kami perjuangkan (dalam UU MD3) tidak terakomodir karena yang terjadi revisi hanya menyelesaikan permasalahan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Farouk menjelaskan, sesuai amanat konstitusi Pasal 22D UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, maka semua pembahasan UU dalam lingkup tugas DPD RI harus dibahas bersama antara DPR, DPD dan pemerintah. Oleh karena itu, wajib hukumnya DPD dilibatkan dalam pembahasan UU MD3 ini. "Tapi info yang kami peroleh dari baleg (badan legislasi) dan Kementerian Hukum dan HAM, mereka akan melakukan perubahan tanpa melibatkan DPD," keluh Farouk.

Apalagi, lanjut dia, perubahan UU MD3 itu akan dilakukan di luar program legislasi nasional. Ketentuan Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, membolehkan pembahasan undang-undang di luar prolegnas. Namun, kata Farouk, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional. "Sementara konflik KMP-KIH jelas tidak ada hubungannya dengan urgensi nasional," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com