Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Dibatasi

Kompas.com - 21/11/2014, 11:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD secara cepat. Untuk mengejar target penyelesaian revisi sebelum 5 Desember 2014, keduanya menyepakati pembatasan pembahasan revisi UU MD3.

"Demi mengejar waktu, kami mohon pembahasan tidak melebar. Pemerintah juga dimohon DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya tidak melebar ke pasal-pasal lain di luar yang sudah disepakati," tutur anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, saat rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (20/11/2014).

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, menambahkan, pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) harus difokuskan pada perubahan pasal-pasal yang sudah disepakati Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

Sebelumnya, kedua koalisi itu sepakat revisi dilakukan terkait pasal yang mengatur tentang pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD). Jika sebelumnya diatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua, revisi UU MD3 akan mengatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

Tujuh ayat yang dianggap pengulangan dan berpotensi melemahkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial juga akan dihapus. Tujuh ayat itu adalah Ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam Pasal 74, serta Ayat 7, 8, dan 9 pada Pasal 98.

Prolegnas

Guna makin mempercepat revisi, Yasonna menawarkan agar pembahasan dilakukan setengah kamar dahulu, antara pemerintah, pimpinan Baleg, dan para pimpinan kelompok fraksi. Dengan demikian, pembahasan bisa dilakukan dengan cepat karena Baleg tinggal mengesahkan kesepakatan yang diambil dalam lobi antar-pimpinan kelompok fraksi dan pemerintah.

Untuk menjaga agar pembahasan tidak melebar, pimpinan Baleg tidak akan melibatkan pihak lain di luar DPR dan pemerintah. Revisi itu juga tidak melalui pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar dapat lebih cepat.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menjelaskan, pembahasan RUU di luar Prolegnas dimungkinkan karena sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal itu menyebutkan, dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Syaratnya, RUU itu diperlukan untuk mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional, yang disepakati bersama oleh Baleg dan Menkumham.

Baleg menjadwalkan, draf revisi UU MD3 ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tanggal 25 November. RUU inisiatif itu lalu diajukan ke pemerintah sehingga Presiden bisa segera mengeluarkan Amanat Presiden untuk membahas revisi RUU MD3. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com