Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Legislasi DPR Pastikan Tidak Bahas Pasal Imunitas dalam Revisi UU MD3

Kompas.com - 20/11/2014, 19:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Totok Daryanto menegaskan, DPR tidak akan membahas polemik pasal imunitas DPR saat merevisi UU MD3. Menurut dia, polemik mengenai pasal itu sudah selesai.

"Pembahasannya nanti akan terlalu melebar. Jadi itu kan sudah dibahas sebelumnya, menerjemahkan imunitas DPR itu seperti itu," kata Totok di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11/2014).

Totok mengungkapkan, Baleg saat ini dikejar waktu untuk menyelesaikan pembahasan pasal yang berkaitan dengan penambahan pimpinan pada alat kelengkapan dan mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

"Jadi kalau itu termasuk yang dibongkar dan dibahas tentu kebutuhan kita untuk selesai itu tentu tidak akan selesai. Karena itu tarik menariknya kuat sekali antara yang setuju dan tidak setuju," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, keberadaan pasal itu tidak akan mengganggu kinerja aparat penegak hukum yang ingin memeriksa anggota dewan yang diduga terlibat sebuah perkara hukum. Menurut dia, Mahkamah Kehormatan Dewan tentu tidak akan gegabah dalam memberikan keputusan untuk tidak mengijinkan aparat melakukan pemeriksaan.

"Enggak, pasti tidak akan alami kesulitan. Pasti. Artinya Mahkamah Kehormatan dalam mengambil keputusan itu, ya tentu berdasrkan hukum, kalau memang salah tentu tidak akan dilindungi," ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menilai Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan membuat anggota Dewan kebal dari proses hukum. Aktivis ICW Abdullah Dahlan mengatakan, lembaganya meminta ayat 5,6 dan 7 dalam pasal tersebut dihapus dan jadi bagian yang direvisi dalam UU MD3 pada program legislasi nasional (prolegnas) mendatang.

"Pasal tersebut harus direvisi untuk menujukkan bahwa DPR pro pada penegakan dan kesamaan dimata hukum," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com