JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah melantik anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Nasional Demokrat HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung pada Kamis (20/11/2014). Namun hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri HM Prasetyo sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
"Memang sejauh ini saya belum mengecek ke Sekretariat Jendral. Tapi saya belum menerima proses pengunduran diri tersebut, saya juga baru dengar hari ini," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis sore.
Menurut Agus, surat pengunduran diri anggota DPR seharusnya disampaikan dulu ke Sekjen. Baru nanti Sekjen menembuskan surat itu ke Pimpinan DPR.
Adapun Sekjen DPR Winantuningtiastuti mengaku pihaknya juga belum menerima surat itu. "Ya kita tunggu saja," ujar Win.
Presiden melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung sore ini di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut sempat tertunda selama satu jam lebih. Para tamu undangan yang hadir juga relatif tidak banyak.
Berbagai kalangan mengkritik keputusan Jokowi tersebut jika melihat latar belakang Prasetyo sebagai politisi. Sebelum menjadi politikus Partai Nasdem, Prasetyo memang sempat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada tahun 2006. Tapi Prasetyo dianggap tidak memiliki prestasi ketika mengabdi di korps Adhyaksa tersebut.
Sebelumnya, beberapa nama selain HM Prasetyo sempat muncul. Mereka adalah Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto; mantan Deputi UKP4, Mas Achmad Santosa; dan Kepala PPATK M Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.