Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Revisi UU MD3 Hanya untuk Kepentingan Penambahan Jabatan"

Kompas.com - 19/11/2014, 19:57 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa merevisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya untuk kepentingan politik. Revisi UU MD3, menurut Refly, harus dilakukan secara komprehensif.

"Apalagi hanya untuk kepentingan penambahan jabatan pada alat kelengkapan di DPR RI. UU MD3 itu mengakomodasi kepentingan, MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sehingga harus konprehensif. Tidak bisa hanya untuk kepentingan DPR," kata Refly Harun pada diskusi "Presiden Tanpa Parlemen" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Refly, DPR ingin merevisi UU MD3 dengan menghapus beberapa ayat pada pasal 74 dan pasal 98, serta penambahan beberapa ayat mengenai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Revisi ini dilakukan menyusul kesepakatan yang dicapai oleh dua kekuatan politik di DPR, yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih (KIH-KMP).

Dari wacana yang berkembang, kata dia, DPR akan segera merevisi UU MD3 melalui Badan Legislasi di DPR RI sesuai dengan kesepakatan KIH-KMP. Namun menurut Refly, revisi UU seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sesuai amanah UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan Aturan Perundangan.

Selain itu, merevisi sebuah UU harus melibatkan tiga pihak, yakni DPR, DPD, dan Pemerintah. Karena itu Refly mengusulkan, jika DPR ingin merevisi UU MD3, maka harus melibatkan DPD RI dan Pemerintah dan tidak bisa berjalan sendiri. "Apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 yang isinya antara lain DPD memiliki kewenangan untuk membahas RUU terkait otonomi daerah bersama dengan DPR dan Pemerintah," katanya.

Kalau semata untuk kepentingan DPR dalam mengisi 21 jabatan pimpinan komisi dan AKD untuk fraksi-fraksi dari KIH, kata Refly, akan lebih baik jika mengurangi jabatan pimpinan komisi dan AKD yang sudah diisi oleh KMP dan memberikannya kepada KIH.

"Kalau DPR ingin menempuh jalur merevisi UU MD3 maka harus mengikuti semua aturan yang berlaku, sehingga akan memakan waktu lama," katanya.

Sementara itu, anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika menilai UU MD3 seharusnya mengakomodasi MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sehingga jika ada revisi harus secara komprehensif dengan melibatkan semua unsur. Namun realitasnya, kata Pasek, DPR sama sekali tidak menghubungi DPD sebagai salah satu unsurnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com