Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Putuskan Kewarganegaraan WNI yang Jadi Tentara Singapura

Kompas.com - 19/11/2014, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Status kewarganegaraan dua WNI yang tergabung dalam wajib militer Singapura akan diputuskan Kementerian Hukum dan HAM. Ketentuan hukum tentang itu diatur dalam UU Nomor 12/2006.

"Untuk status kewarganegaraan dua WNI yang ikut wajib militer Singapura itu tentunya akan dipertimbangkan, dan keputusannya ada di Kementerian Hukum dan HAM," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tenne, di Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Menurut Tenne, peraturan Singapura memang mengharuskan para pemegang izin tinggal tetap (permanent resident) untuk mengikuti kegiatan wajib militer di negara itu.

"Itu memang aturan nasional mereka yang berlaku untuk orang-orang yang mendapat izin tinggal tetap di Singapura. Orang yang dapat izin tinggal tetap harus ikut wajib militer," ujar dia.

"Namun, di sisi lain, Indonesia juga memiliki aturan. WNI di mana pun tidak boleh mengikuti kegiatan wajib militer negara lain. Itu ada undang-undangnya," kata dia. 

 
Adalah Pasal 23d, 23e, dan 23f UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia yang mengatur tentang kesertaan dalam dinas militer negara asing, sumpah setia kepada pemerintahan negara asing, dan hal-hal lain terkait itu.  
 
Namun, pada Pasal 24 Undang-Undang itu disebutkan, aturan dalam Pasal 23 itu tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain, yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Tenne menyebutkan, kejadian serupa sebelumnya pernah terjadi. Dia mengimbau semua WNI di luar negeri benar-benar memahami peraturan dan hukum yang berlaku di suatu negara sebelum memutuskan untuk mendapatkan izin tinggal tetap.

"Kejadian seperti ini pernah terjadi beberapa tahun lalu. Saat itu kami sudah sampaikan imbauan kepada warga kita di Singapura, terutama yang memiliki izin tinggal tetap," tuturnya.

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, membenarkan dua WNI mengikuti wajib militer di Singapura. Hal itu terungkap saat digelar latihan militer bilateral di Magelang, Jawa Tengah, beberapa bulan lalu. 

"Kebetulan Indonesia dengan Singapura ada latihan gabungan Indopura. Mereka (kedua WNI) bagian dari kontingen yang ikut. Saat dicatat, lho kamu orang Indonesia kok menjadi prajuritnya Singapura, bagaimana ini ceritanya?" ujar Moeldoko, saat itu.

Menurut dia, aturan pemerintah Singapura mewajibkan WNI yang menjadi permanent resident untuk mengikuti kegiatan wajib militer. Jika aturan tersebut tidak dilakukan, kedua WNI akan mendapat ancaman hukuman penjara.

"Memang ada kesenjangan. Kalau mereka (kedua WNI) enggak ikut wajib militer, mereka akan masuk penjara," kata Moeldoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com