"Presiden minta (polisi jadi Paspampres) itu dikaji karena organisasi Paspampres di bawah komando TNI, jadi perlu dipikirkan bagaimana bentuk keterlibatan Polri dalam organisasi Paspampres itu," kata Andi, di Istana Kepresidenan, Selasa (18/11/2014).
Andi mengungkapkan, dalam praktik di lapangan selama ini, pengawalan presiden selalu melibatkan TNI, Polri, dan intelijen. Presiden meminta agar keterlibatan Polri bisa diformalkan.
"Jadi ring 2, ring 3 Presiden dari polisi. Sifatnya berupa satgas ad hoc, jadi ditempatkan di Paspampres grup A (presiden), grup B (wakil presiden), grup C (tamu kehormatan negara), dan grup D (mantan presiden dan mantan wakil presiden)," papar Andi.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan belum tahu pasti struktur baru yang rencananya akan dibentuk Presiden terkait grup Paspampres. Sebagai panglima tertinggi, menurut dia, Presiden Jokowi memiliki wewenang melakukan perubahan.
Namun, Moeldoko berpendapat, posisi Polri dalam Paspampres nantinya tetap akan dibedakan dari anggota TNI.
"Posisinya nanti kita lihat, posisinya mungkin tidak di struktur pasukan. Ya gitu, strukturnya kan di bawah struktur Panglima TNI," kata dia.
Paspampres adalah satuan khusus yang dibentuk TNI untuk pengawalan VVIP. Mereka yang tergabung dalam Paspampres adalah para prajurit terlatih yang memang mendapat latihan khusus pengawalan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.