JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menganggap, pemberhentian pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dapat mempermudah KPK mengusut kasus dugaan korupsi di dalamnya. Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.
"Kalau tidak dilanjutkan mungkin lebih memudahkan (pengusutan) karena kalau ini dilanjutkan, berarti proses ini kan jalan terus cipnya itu," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Kendati demikian, KPK tidak mempermasalahkan apakah pemerintah akan melanjutkan atau memberhentikannya sementara. Menurut Bambang, penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP tetap intensif dilakukan.
"Yang penting sekarang KPK kalau bisa mengintensifkan dan mempercepat ini supaya kita bisa selesai semua," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan menghentikan pembuatan e-KTP karena menganggap adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Kemudian, server yang digunakan untuk cip di e-KTP milik negara lain sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak tidak bertanggung jawab.
Bambang mengatakan, kualifikasi cip tersebut saat ini tengah dikaji apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukannya atau sekadar "ecek-ecek".
"Kalau misalnya itu monopoli kan jadi kayak itulah indikasi penyalahgunaan di situ. Itulah yang lagi dikaji, sampai kita mengkaji soal teknologi yang dipakai di dalamnya," kata Bambang.
Menurut Bambang, kepentingan penempatan server di luar negeri itulah yang harus digali lebih dalam. Jika bukan dalam kepentingan pengamanan, kata Bambang, justru itu yang dicurigai akan merusak sistem administrasi kependudukan.
"Karena yang dikhawatirkan jangan sampai data adminduk kita dikuasai oleh orang yang tidak punya kepentingan atas adminduk itu," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut Johan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.