JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan keprihatinan terhadap penangkapan Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir SH, MH, dan Ketua LBH Unhas Ismail Arlip karena mengonsumsi sabu bersama mahasiswinya. Menurut Kalla, kasus ini menandakan bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sudah menyentuh ranah intelektual.
"Kita prihatin benar, narkoba itu sudah sampai ke ranah intelektual. Waduh, kalau sudah intelektual masuk ke (kasus) itu, apalagi yang tidak paham kan, luar biasa itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Masalah ini, menurut Kalla, bukan hal sepele. Menurut Kalla, jika narkoba sudah menyentuh kaum intelektual, bukan tidak mungkin barang haram itu sudah dikonsumsi masyarakat berpendidikan rendah secara lebih luas. "Luar biasa itu, di Makassar lagi. Dari mahasiswa kemasukan, siapa lagi yang tidak kemasukan?" ucap Kalla.
Pria kelahiran Makassar ini juga meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Mengenai harus atau tidaknya gelar profesor Musakkir dicabut, Kalla menyampaikan bahwa hal itu tergantung pada kode etik yang mengatur. "Itu ada aturan-aturan etikanya," ucap Kalla.
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Fery Abraham menyatakan bahwa Musakkir positif menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. Hasil pemeriksaan urine dan darah menunjukkan bahwa Musakkir dan lima orang lainnya positif mengonsumsi methamphetamine.
Musakkir dan lima orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Musakkir ditangkap saat nyabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu kamar 312, Jumat (14/11/2014) dini hari. Di dalam kamar, Musakkir dan Ismail ditemukan nyabu bersama seorang mahasiswinya, Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat isapnya. Dari pengakuan tersangka, ada rekan-rekan lain yang sedang berpesta sabu di kamar lainnya di Hotel Grand Malibu. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita Nomor 4, Makassar.
Di lokasi penggerebekan kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, ekstasi 2 butir, dan alat isap sabu (bong). Dari pengakuan tersangka di kamar kedua, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berada di kamar 205. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32) yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya Nomor 4, Daya, Makassar. Di dalam kamar, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.