Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Terkait Wagub Isi Posisi Kepala Daerah Mulai Disidang di MK

Kompas.com - 17/11/2014, 16:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Dalam sidang tersebut, pemohon mempersoalkan mekanisme pengangkatan wakil kepala daerah  menjadi kepala daerah, saat terjadi kekosongan jabatan.

Menurut kuasa hukum pemohon, Syahrul Arubusman, Perppu dalam Pasal 203 ayat 1, telah merugikan hak konstitusional pemohon. Adapun bunyi pasal tersebut, yaitu "Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan walikota yang diangkat berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati, dan walikota, sampai dengan berakhir masa jabatannya".

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Syahrul mengatakan, jika terjadi kekosongan jabatan, maka DPRD seharusnya dapat segera melaksanakan pemilihan kepala daerah.

"Pengangkatan kepala daerah haruslah melalui mekanisme yang tetap menjunjung tinggi kedaulatan rakyat (pemilihan langsung)," ujar Syahrul, kepada Hakim Ketua Panel MK Maria Farida Indrati, Senin (17/11/2014).

Selain itu, pemohon juga menilai Pasal 203 ayat 1 tersebut bertentangan dengan Pasal 28 d ayat 3 UUD 45, yang menyebutkan, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

"Maka setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan walikota melalui proses yang demokratis," kata Syahrul.

Pemohon dalam perkara Nomor 130/PUU-XII/2014 ini, adalah Yanni, seorang anggota DPR dari Provinsi Papua. Dalam sidang berikutnya, kuasa hukum pemohon berencana membawa saksi ahli, guna memperkuat gugatannya di pengadilan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com