Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Birokrasi Lembaga untuk Penyelesaian Kasus Pemilu Harus Dipermudah

Kompas.com - 13/11/2014, 20:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus-kasus pelanggaran pemilu oleh lembaga penegak hukum dinilai masih belum berjalan dengan efektif. Sebagai salah satu solusi, birokrasi dalam tahap tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran harus dipermudah.

"Sederhanakan birokrasi dan prosedur. Kalau tidak prosesnya akan lama. Jadi akan timbul masalah sosial politik," ujar Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

Menurut Suparman, aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan, tidak akrab dengan pengadilan pemilu. Akibatnya, paradigma masing-masing lembaga tersebut akan berbeda dibandingkan orang yang paham terhadap prinsip demokrasi.

Selain itu, penentuan jenis-jenis kasus pelanggaran juga sulit dilakukan lembaga penegak hukum. Birokrasi antar-lembaga bisa jadi menyulitkan penentuan jenis kasus.

"Jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu kualifikasinya jadi rumit. Bagaimana membuktikannya, apakah itu pidana atau tidak? Itulah maka sering terjadi disparitas (perbedaan) dalam pengadilan pemilu," kata Suparman.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran pemilu sebaiknya langsung dilimpahkan kepada kepolisian. Artinya, tahapan perkara tidak perlu melalui lembaga lain seperti KPU dan Bawaslu.

"Lebih baik langsung polisi, kalau kasusnya berhenti, kita bisa lapor ke Kompolnas. Kalau berhenti di Bawaslu, apa kita mau ke DKPP? Sedangkan kita tidak tahu apa informasinya," ujar Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com