"Kalau lihat dari permintaannya, ada termasuk PLN dan lain-lain, tapi memang oleh undang-undang itu diatur bagaimana caranya pemanfaatan di kawasan konservasi," kata Siti di sela-sela acara peringatan hari ulang tahun Partai Nasdem di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Siti juga mengatakan bahwa pemanfaatan energi panas bumi sudah ada prosedurnya. Dengan undang-undang yang baru mengenai geothermal, kata Nurbaya, perizinan pengolahan energi geothermal dilakukan dengan sistem pemanfaatan.
"Artinya panas bumi kita hitung sebagai jasa lingkungan. Mudah-mudahan prosesnya tidak menjadi lebih rumit karena kalau pengalihan kawasan lebih rumit," sambung dia.
Terkait pengelolaan geothermal ini, menurut dia, Pemerintah akan memberikan izin kepada pihak swasta dengan sejumlah syarat yang ketat.
"Artinya saya memberikan izin apakah itu pinjam pakai kawasan itu tetap proses perizinan yang harus dilihat penataannya yg katakan jelas tahapan syarat duitnya kepastiannya," kata Siti.
Untuk sumber geothermal di Taman Nasional Gunung Ciremai, PT Chevron menjadi pemenang lelang tahap pertama wilayah kerja panas bumi Gunung Ciremai. Hingga awal Maret, Chevron belum mulai menggarap Gunung Ciremai karena belum memperoleh izin usaha pertambangan.
Mengenai IUP untuk Chevron, Siti mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu apakah sudah diterbitkan atau belum. PLTP Gunung Ciremai masuk dalam program 10 ribu Megawatt tahap II sesuai Peraturan Menteri Energi Nomor 21 Tahun 2013 dengan rencana pengembangan 2x55 MW. Cadangan diduga mencapai 150 MW.
PLTP Gunung Ciremai direncanakan mulai beroperasi pada 2020. Sebelumnya beredar isu penjualan Gunung Ciremai melalui pesan berantai BlackBerry dan media sosial seperti Facebook dan Twitter. Pengguna media sosial kemudian memunculkan seruan untuk menyelamatkan Gunung Ciremai dengan hashtag #saveciremai. Terkait isu ini, baik pemerintah maupun Chevron Geothermal Indonesia Ltd telah membantahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.