"Saya jelaskan bagaimana proses tukar-menukar (hutan). Tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detil karena itu perlu pelan-pelan dan sabar," ujar Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Zulkifli, yang kini menjabat Ketua MPR, mengatakan, skema proses tukar menukar hutan sangat panjang sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjelaskan secara detil. Apalagi, tambah Zulkifli, ia juga harus mengingat-ingat urutan prosesnya sehingga memperpanjang waktu pemeriksaan.
"Alhamdulillah semuanya sudah jelas dan terang dan semuanya silakan tanya kepada KPK," ujarnya.
Zulkifli mengatakan, besok dia akan kembali mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Sama seperti kasus hutan di Bogor, Zulkifli juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.
"Mudah-mudahan soal Riau besok. Jadi besok saya akan datang lagi ke sini jam 10.00 WIB," kata dia. Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Zulkifli terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin. Saat itu, Zulkifli tidak berkomentar seputar pemeriksaannya.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Rachmat Yasin, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut. Ia diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.