Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Penyidikan Terkait Laporan Antasari

Kompas.com - 11/11/2014, 16:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pihak Polda Metro Jaya yang diwakili kuasa hukumnya, Ajun Komisaris Besar Triono dan Budi Setiawan, membantah bahwa kepolisian telah menghentikan penyidikan terhadap laporan Antasari Azhar yang dibuat pada tahun 2011 lalu. Hal itu disampaikan saat pembacaan jawaban tertulis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).

"Jika praperadilan ini diajukan terkait dengan adanya penghentian penyidikan, atau SP3 yang merupakan produk hukum termohon II (Polda Metro Jaya), maka terhadap SP3 nomor berapa, dan terhadap perkara apa?" ujar Triono saat membacakan jawaban Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya belum pernah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) seperti yang dimaksud Antasari. Menurut dia, penyidik Polda telah menindaklanjuti laporan Antasari.

Triono menyebutkan, penyidik telah melengkapi admisnistrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Selain itu, penyidik juga telah dua kali mengirim surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pemohon, dalam hal ini Antasari, melalui kuasa hukumnya.

Meski demikian, baik Antasari maupun kuasa hukumnya mengatakan, hingga saat ini kepolisian tidak menindaklanjuti penyidikan terhadap laporan yang dibuat pada tahun 2011. Antasari juga mempertanyakan penyidik yang tidak pernah memanggilnya sebagai saksi korban.

"Waktu sidang praperadilan tahun lalu, penyidik bilang belum hentikan penyelidikan. Tapi kenapa saya tetap didakwa, logika saya di situ," kata Antasari.

Antasari terseret kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Namun, keberadaan SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan.

Meski demikian, Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Kemudian, ia melaporkan kasus SMS gelap itu ke Bareskrim Polri untuk mengetahui apakah SMS itu benar ada dan siapa pengirimnya. Setelah itu, kewenangan penyidikan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com