JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Sekjen DPP PKB Daniel Johan, meminta pembagian kursi pimpinan pada alat kelengkapan dewan dapat dilakukan secara proporsional. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan ke depan.
Daniel menjelaskan, berdasarkan Pasal 98 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), segala keputusan dan kesimpulan rapat kerja komisi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan pemerintah. Apabila pemerintah tidak melaksanakannya, maka komisi dapat mengusulkan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat atau mengajukan pertanyaan.
“Sehingga keterwakilan proporsional di alat kelengkapan dewan menjadi penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan,” kata Daniel dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (10/11/2014).
Pernyataan Daniel tersebut menanggapi pertemuan antara petinggi pimpinan fraksi KIH dan KMP pada hari ini. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto itu menghasilkan tiga poin keputusan.
Selain Setya dan Pramono, hadir dalam pertemuan itu salah satu pimpinan KMP, Idrus Marham serta perwakilan KIH, Olly Dondokambey. Hadir pula empat Wakil Ketua DPR, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.
Daniel menambahkan, proporsionalitas dalam pembagian kursi pimpinan AKD diperlukan karena anggota DPR merupakan representasi aspirasi rakyat. Menurut dia, setidaknya ada sekitar 70 juta suara rakyat yang diwakilkan melalui fraksi yang tergabung di dalam KIH.
“DPR memiliki kewajiban untuk mengawal aspirasi dan memenuhi janji dan cita-cita politik sesuai dengan ideologi kami, dan hal tersebut dapat dilakukan salah satunya melallui mekanisme keterwakilan dalam Alat Kelengkapan Dewan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.