Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tempo" Persilakan Adian Sampaikan Hak Jawab atas Berita "Bobo Siang"

Kompas.com - 09/11/2014, 15:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koran Tempo mempersilakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Adian Napitupulu menyampaikan hak jawabnya atas berita foto berjudul "Bobo Siang" pada 5 November lalu. Adian merasa berkeberatan atas pemberitaan itu dan berniat melaporkan Koran Tempo ke Dewan Pers.

"Tempo akan selalu melayani hak jawab. Kalau memang (Tempo) belum (memuat tanggapan Adian), segera sampaikan hak jawab. Segera dimuat nanti hak jawabnya," kata Pemimpin Redaksi Koran Tempo Gendur Sudarsono saat dihubungi, Minggu (10/11/2014).

Gendur juga mempersilakan Adian untuk melapor ke Dewan Pers jika tidak puas dengan mekanisme hak jawab. "Tapi sedapat mungkin kita usahakan melalui hak jawab, karena melayani hak jawab dia juga untuk masyarakat agar mengetahui lebih jelas," sambung Gendur.

Sementara itu, Gendur meminta masyarakat menilai sendiri melalui foto tersebut apakah Adian hanya memejamkan mata atau memang tertidur. "Kalau foto memang susah ya, penafsirannya bisa macam-macam. Memang kalau dalam posisi itu, masyarakat bisa menilai sendiri," kata dia.

Adian sebelumnya merasa keberatan atas berita Koran Tempo yang menyebut dia tidur di tengah rapat paripurna di DPR. Menurut Adian, ketika itu dia tidak tertidur. Ia mengaku hanya memejamkan mata sejenak ketika rapat berlangsung.

Adian juga menilai berita foto Koran Tempo yang memuat gambar dia tengah memejamkan mata itu bersifat menghakimi dan tidak berimbang. Ia mengatakan tidak ada konfirmasi yang dilakukan Koran Tempo sebelum memuat foto berita tersebut. Koran Tempo dinilainya memberitakan berdasarkan asumsi sepihak yang menilai Adian tertidur.

"Kenapa begitu mudahnya mengambil kesimpulan? Apakah kalau tutup mata, posisinya santai, lalu diasumsikan tidur? Mungkin kalau ada perempuan pakai rok mini ngobrol dengan laki-laki jam sembilan malam dia tuduh pelacur? Kok segampang itu?" tutur Adian.

Menurut Adian, ia telah menyampaikan klarifikasinya kepada Koran Tempo pada 6 November. Namun, kata Adian, klarifikasi atas berita tidak dimuat di Koran Tempo, tetapi di Tempo.co.

Ia menilai berita klarifikasi di Tempo.co tidak cukup. Seharusnya, kata dia, klarifikasi dimuat juga di Koran Tempo.

"Kalau Tempo online yang salah maka Tempo online yang harus beritakan ulang. Kalau koran ya koran. Karena pembaca koran belum tentu baca online, pembaca online belum tentu baca koran," kata Adian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com