"Apabila PP nomor 41 tahun 2007 tersebut tidak segera direvisi maka pembangunan di tingkat daerah akan mengalami gangguan dan keterlambatan," kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Palangka Raya, Kamis.
"Direvisi itu juga memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi pelanggaran dalam melaksanakan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015," tambah Teras Narang.
Revisi PP nomor 41 tahun 2007 juga diperlukan untuk menyesuaikan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun itu pun mengharapkan langkah cepat pemerintahan Jokowi-JK merevisi PP nomor 41 tahun 2007 jika menginginkan percepatan pembangunan merata hingga ke pelosok Indonesia.
"Amat sangat merugikan daerah, kalau tidak segera direvisi. Daerah kan juga harus segera melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Provinsi," kata Teras Narang.
Mantan Anggota DPR itu menilai, adanya perubahan nomenklatur Kementrian di Kabinet Kerja Jokowi-JK memerlukan banyak penyesuaian, khususnya mengenai landasan hukum yang akan dipergunakan pemerintah daerah.
Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) itu mengatakan, terpenting dan mendesak sekarang ini revisi PP nomor 41 tahun 2007 pasca-adanya perubahan nomenklatur tersebut, karena menjadi penghambat pemerintah daerah melakukan perencanaan dan pengadaan program.
"Sekarang ini kan sudah bulan November 2014, tidak lebih dari dua bulan sudah memasuki tahun 2015, sehingga perlu gerak cepat untuk melaksanakan berbagai program," demikian Teras Narang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.