Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembalikan Laporan Kekayaan Yuddy Chrisnandi karena Salah

Kompas.com - 05/11/2014, 19:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, format laporan harta kekayaan yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tidak tepat. Yuddy menyerahkan laporan harta kekayaan itu ke KPK pada Rabu (5/11/2014) siang.

"Yuddy Chrisnandi datang, tapi dia membawa laporan itu menurut format yang bersangkutan. Jadi, ada ketidaksamaan format," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta.

Karena format laporan yang disampaikan Yuddy tidak sesuai dengan format resmi dari KPK, Yuddy diminta memperbaikinya. Johan mengatakan, KPK masih memberikan waktu paling lambat tiga bulan sejak penyelenggara negara menduduki jabatannya untuk melaporkan harta kekayaan.

"Jadi, yang sekarang melapor juga diapresiasi karena taat menjalani kewajiban," ujarnya.

Saat ditemui seusai melaporkan harta kekayaannya ke KPK, Yuddy menyatakan laporannya bersifat sementara karena masih ada beberapa asetnya yang belum dimasukkan. Menurut dia, butuh waktu yang tidak singkat untuk menyusun laporan harta sesuai dengan format yang diberikan KPK.

Yuddy menduga keadaan serupa juga terjadi pada menteri lainnya sehingga hingga kini belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Terlebih lagi, kata Yuddy, ada beberapa kementerian yang berubah nomenklaturnya sehingga terpecah fokus untuk menyusun stuktur kementeriannya.

Sebelumnya, Yuddy pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004. Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara di situs acch.kpk.go.id, Yuddy terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 19 Desember 2003 dengan total harta kekayaan sejumlah Rp 2.535.800.000 dan 29.400 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com