Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Pendukung DPR Pun Tak Terima Gaji

Kompas.com - 01/11/2014, 15:37 WIB


KOMPAS.com
- HAMPIR setiap hari Fajlurrahman, tenaga ahli salah seorang anggota DPR, datang ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sejak pelantikan DPR pada 1 Oktober lalu, ia banyak berkegiatan di parlemen, khususnya dalam rapat-rapat paripurna berantai yang diikuti anggota DPR yang ia dampingi. Lelaki asal Makassar itu selalu memberikan masukan kepada anggota, terutama jika diminta.

Hal serupa dilakukan Mira, tenaga ahli seorang anggota DPR baru. Hampir setiap hari ibu satu anak itu datang ke Kompleks Parlemen untuk mendampingi anggota. Ia mengurusi keperluan administrasi anggota DPR yang didampinginya sejak sebelum pelantikan.

Fajlur dan Mira hanya dua dari ratusan tenaga pendukung DPR, baik tenaga ahli maupun staf anggota, yang sudah bekerja sejak 1 Oktober lalu.

Sayangnya, perjuangan mereka belum memperoleh imbalan sepantasnya. Mengingat, hingga Jumat (31/10), mereka belum menerima gaji dari Sekretariat Jenderal DPR.

Pasalnya, surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga pendukung anggota DPR belum diterbitkan. Padahal, nama-nama mereka sudah didaftarkan oleh fraksi ke Setjen DPR.

Fajlur, yang pada periode sebelumnya sudah menjadi tenaga ahli, menduga, polemik internal DPR-lah penyebab pengurusan administrasi menjadi serba terlambat. ”Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terlambat dibentuk karenanya pengurusan administrasi juga terlambat. Itu akibat konflik antara KIH (Koalisi Indonesia Hebat) dan KMP (Koalisi Merah Putih),” katanya.

Sebenarnya, menurut dia, anggaran untuk tenaga ahli dan staf anggota sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014. Sebagian anggaran itu sudah digunakan untuk membayar gaji tenaga ahli dan staf anggota DPR periode 2009-2014, sejak Januari hingga September. ”Artinya, masih ada sisa anggaran untuk Oktober, November, dan Desember,” ujarnya.

Sisa anggaran gaji tenaga pendukung baru bisa dicairkan setelah ada keputusan dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. BURT itulah yang akan memutuskan apakah tenaga ahli dan staf akan digaji selama tiga bulan terakhir karena anggarannya masih ada.

Sementara sampai saat ini, BURT belum aktif. Pasalnya, baru fraksi-fraksi dari KMP, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat yang menyerahkan daftar nama anggota. Adapun lima fraksi lain, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PPP belum menyerahkan daftar nama anggota yang ditempatkan di AKD, termasuk BURT.

Kebijakan anggota

Kondisi itu membuat para tenaga ahli dan staf menggantungkan diri pada kebijakan anggota. Sebagian tenaga ahli dan staf memang mendapatkan honor dari anggota. Tentu jumlahnya tidak sama, bergantung tiap-tiap anggota DPR.

”Beberapa teman tenaga ahli dan staf atau sekretaris pribadi mendapatkan gaji sementara dari anggota DPR. Saya juga sementara ini menjadi tanggungan Pak Syarif,” tutur Mikrad, tenaga pendukung yang membantu kerja Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie.

Fajlur berharap polemik internal DPR segera berakhir. AKD segera terbentuk sehingga bisa segera bekerja. Ternyata, polemik antara KIH dan KMP di parlemen juga berdampak pada ratusan tenaga pendukung DPR. (NTA/RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com