Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Hidayat, Pimpinan Komisi Dikuasai KMP Sesuai Keinginan Jokowi untuk Bekerja

Kompas.com - 29/10/2014, 19:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut pemilihan alat kelengkapan DPR RI tanpa mengakomodasi partai politik dari Koalisi Indonesia hebat (KIH) ialah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Pak Jokowi kan sudah bilang, mari bekerja, kerja, kerja. Jadi, ya salah sendiri, rakyat semua silakan menilai," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2014) sore.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyayangkan aksi buang-buang waktu yang dilakukan parpol KIH, yakni meminta skors pemilihan alat kelengkapan DPR hingga empat kali. Pimpinan DPR pun, lanjut Hidayat, juga sudah cukup mengakomodasi permintaan KIH.

"Tapi, kita taat pada ketentuan hukum. Sudah ada di UU MD3 dan Tatib. Mudah kok baca UU dan Tatib itu," ujar Hidayat.

Dalam UU dan Tatib, lanjut Hidayat, pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR bisa dilakukan melalui paket yang diparipurnakan. Hidayat meminta partai politik pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla legawa menerima kenyataan bahwa alat kelengkapan dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP).

Dia berharap tidak ada lagi gugatan soal pimpinan komisi pada kemudian hari.

Diberitakan, pemilihan dan penetapan komisi di DPR telah dilakukan sepanjang Rabu siang. Hasilnya, hampir semua kursi pimpinan dijabat oleh fraksi dari partai politik anggota KMP.

Pemilihan pimpinan komisi ini tidak melewati perdebatan sengit sebab tak ada paket calon pimpinan untuk menandingi paket calon pimpinan yang diajukan KMP. Saat rapat pemilihan dan penetapan pimpinan komisi berlangsung, tak ada satu pun anggota KIH yang hadir. Di luar itu, tak ada juga anggota Fraksi PPP yang hadir dalam rapat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com