Anggota Fraksi PDI-P Pramono Anung mengatakan, ia baru saja menemui Pimpinan DPR untuk melakukan lobi.
"Hari ini saya komunikasikan kepada seluruh pimpinan, intinya mencari jalan keluar dari kebuntuan yang ada. Kelihatannya, teman-teman Koalisi Merah Putih tetap akan memutuskan apa yang diatur oleh mereka," kata Pramono, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Pramono menjelaskan, kepada Pimpinan DPR, ia telah menyampaikan bahwa fraksi partai pendukung Jokowi atau Koalisi Indonesia Hebat meminta sedikitnya 16 kursi pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan lainnya. Menurut Pramono, permintaan itu seharusnya dapat diakomodasi sebagai bentuk keterwakilan Koalisi Indonesia Hebat di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan.
"Tapi belum diberikan. Kita meminta musyawarah dan mufakat, mudah-mudahan dalam 1x24 jam ada hal yang bisa dilakukan untuk itu," ujarnya.
Pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan di DPR belum terlaksana karena empat fraksi dari partai Koalisi Indonesia Hebat belum menyerahkan susunan anggotanya. Sementara, Fraksi PPP masih dilanda konflik internal dan susunan anggota fraksinya masih bermasalah.
Ada pun, lima fraksi yang telah menyerahkan susunan anggotanya adalah Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Fraksi Demokrat. Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan dapat dilakukan jika telah mencapai kuorum anggota komisi yang mewakili 50 persen plus satu fraksi. Di sini kemudian muncul perdebatan, fraksi Koalisi Indonesia Hebat menganggap pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan tak dapat dilakukan jika tak memenuhi kuorum dari 10 fraksi yang ada di DPR.
Sementara, Pimpinan DPR menganggap kuorum hanya berlaku untuk fraksi yang telah menyerahkan susunan anggotanya. Kedua kubu sama-sama mengklaim merujuk pada Tata Tertib DPR. Pasal 284 Tata Tertib DPR menyebutkan, keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.