JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan surat pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Minggu (26/10/2014) siang. Di dalam pertimbangan itu, DPR menerima perubahan itu dan akan melakukan penyesuaian di alat kelengkapan dewan.
"Kami harapkan agar semua persoalan bisa selesai dan bisa dilantik. DPR akan menyesuaikan di dalam komisi-komisinya untuk check and balances," ujar Setya dalam jumpa pers bersama Jokowi di Istana Merdeka, Minggu siang.
Setya mengapresiasi langkah Jokowi yang tetap meminta pertimbangan DPR meski presiden memiliki hak prerogatif menentukan postur kabinetnya. Namun, Setya megingatkan bahwa perubahan nomenklatur delapan kementerian itu perlu mempertimbangkan persoalan anggaran, sosial, dan politik.
"Money follow the function. An action follow policy. Kami mohon dipertimbangkan yang berimplikasi terhadap masalah anggaran, sosial dan politik. Tentu sesegera mungkin persoalan diselesaikan dengan baik," kata dia.
Jokowi juga mengapresiasi cepatnya respon dari DPR terhadap surat yang dikirimnya. Menurut dia, hal ini membantu pemerintah untuk segera mengumumkan kabinet.
"Sehingga setelah mendapat balasan ini, dapat langsung diperkenalkan ke publik," ucap dia.
Sebelumnya, Jokowi berkirim surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan dari DPR atas perubahan delapan kementerian. Di dalam surat presiden yang beredar di wartawan dengan nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober, tentang Perubahan Kementerian, perubahan-perubahan itu yakni:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.
- Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.