"Saya tak tahu jika sumber dana Djoko untuk membeli 10 persen saham Hotel Mulia yang saya miliki berasal Bank Bali," kata Enggar dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (25/10/2014) malam.
Enggar mengaku, pada Kamis (23/10/2014) lalu, dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Negara. Pemanggilan itu dilakukan lantaran ia masuk ke salah satu nama calon kandidat menteri yang diusulkan Nasdem ke Jokowi. Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang berupaya menjegal langkahnya menjadi menteri.
Enggar menambahkan, dari hasil audit yang dilakukan oleh salah satu kantor akuntan publik ternama di Jakarta, ia dinyatakan bersih. Menurut dia, jika memang ia terlibat dalam kasus itu, maka sudah sejak lama dirinya akan mendekam di balik teralis besi.
"Kenyataannya, diminta keterangan sebagai saksi di pengadilan pun, tidak pernah. Yang dipanggil sebagai saksi justru (ketua DPR) Setya Novanto," tandasnya.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Pemerintah Papua Niugini telah memberikan kewarganegaraan kepada Djoko pada Juni 2012, sehingga menyulitkan ekstradisi.
Djoko kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.