Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Libatkan Pakar Tata Negara untuk Bahas Surat Jokowi

Kompas.com - 24/10/2014, 11:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melibatkan pakar hukum tata negara untuk membahas surat Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kementerian. Pembahasan tengah berlangsung dan ditargetkan selesai pada pekan depan.

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengatakan, ada banyak pakar hukum tata negara yang rencananya akan dilibatkan pimpinan DPR untuk mengkaji perubahan nomenklatur kabinet Jokowi. Hanya saja, Agus menolak menyebutkan pakar yang dimaksudnya.

"Sebenarnya ada banyak pakar, tapi kita tidak ingin terlalu banyak karena khawatir akan memperlambat pembahasan," kata Agus di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Agus menegaskan, DPR akan secepat mungkin menyelesaikan pembahasan perubahan nomenklatur tersebut. DPR akan mempertimbangkan seobjektif dan serelevan mungkin karena dikeluarkan berdasarkan tinjauan politis dan tinjauan akademis. "Kami ingin secepatnya menyelesaikan, tapi hasilnya bagus," ujarnya.

Surat Presiden Jokowi tentang perubahan kementerian itu telah diterima DPR pada Rabu (22/10/2014). Ada sejumlah kementerian di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipecah atau digabungkan dengan kementerian lain.

Dalam Lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober tentang Perubahan Kementerian, Jokowi menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.

Pemecahan kementerian terjadi pada Kementerian Pendidikan serta Kementerian Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Adapun Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal juga dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, DPR harus memberi pertimbangan paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari Presiden. Jika lewat dari waktu tersebut, maka DPR dianggap menyetujuinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com