Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tayangan Pernikahan Raffi-Nagita Dianggap Lecehkan Publik

Kompas.com - 17/10/2014, 15:54 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Penyiaran pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina secara langsung selama belasan jam dalam sehari dianggap pelecehan terhadap publik. Stasiun televisi Trans TV dianggap menyalahgunakan kuasanya dalam mengelola frekuensi publik.

Hal itu disampaikan Roy Thaniago, Direktur Remotivi (lembaga pemantau televisi), dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (17/10/2014), menyikapi siaran langsung pernikahan Raffi-Nagita.

"Hak publik untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan frekuensi publik menjadi terabaikan. Kasus ini sebangun dan serupa dengan pemakaian frekuensi publik untuk kepentingan politik sektarian pada pemilu lalu," kata Roy.

Trans TV sudah menampilkan segmen live eksklusif bertajuk "Menuju Janji Suci" di dua tayangan regulernya, Insert dan Show Imah, sepanjang 6-15 Oktober lalu. Segmen ini, kata Roy, menayangkan persiapan Raffi dan Nagita sebelum naik ke pelaminan. Puncak dari hajatan ini adalah ditayangkannya proses pernikahan tersebut secara langsung pada 16-17 Oktober sejak pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Apa yang kita lihat dalam siaran langsung pernikahan tersebut adalah penyalahgunaan frekuensi publik yang dilakukan secara telanjang dan sewenang-wenang. Ironisnya, bukan sekali ini saja hal ini dilakukan oleh stasiun televisi. Kami mencatat, pada 2012 lalu, RCTI meluncurkan tayangan bertajuk 'Jodohku' (20 Mei), dengan menayangkan resepsi pernikahan Anang Hermansyah dengan Ashanti selama tiga jam penuh," papar Roy.

Roy menjelaskan, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pada mukadimahnya menyebutkan, pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.

Dalam Pasal 11 juga menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Apalagi, dalam SPS Pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

"Memang, aturan tersebut tidak mengatur secara definitif tentang muatannya. Maka itu, dibutuhkan keberanian KPI, sebagai regulator, untuk menafsirkan lebih jauh semangat dari UU Penyiaran dan pasal per pasal di P3-SPS. Ketidaksempurnaan aturan harus diatasi KPI dengan bekerja melampaui aturan yang bersifat teknis. Tafsir yang progresif itu nantinya bisa menjadi bekal bagi KPI untuk tak ragu-ragu dalam bertindak," ujar Roy.

Roy lalu menyinggung sulitnya banyak stasiun TV dan radio, baik lokal maupun komunitas, untuk memperoleh izin penggunaan frekuensi. Pasalnya, frekuensi elektromagnetik yang dipakai untuk bersiaran televisi dan radio adalah sumber daya alam yang terbatas.

"Karena keterbatasan serta peran pentingnya sebagai medium komunikasi massa ini pula, setiap pemegang izin siar melalui gelombang frekuensi televisi dan radio, punya kewajiban untuk menyaring setiap informasi dan konten yang ia tayangkan agar sesuai dengan kepentingan publik. Sebab itu, menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan televisi Jakarta yang melukai rasa keadilan banyak pihak yang belum berpeluang mendapat izin pengelolaan frekuensi," katanya.

"Momen ini merupakan kesempatan bagi KPI sebagai regulator serta perwakilan publik dalam bidang penyiaran untuk menunjukkan bahwa ia memang institusi yang berwibawa. KPI harus berani memperjuangkan hak serta kepentingan publik dengan menafsir tayangan tersebut sebagai pelanggaran atas P3-SPS. Keraguan KPI dalam bertindak dapat merugikan kepentingan publik," pungkas Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com