JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan meminta Mahkamah Partai mengeluarkan sanksi berat kepada Sekjen PPP Romahurmuziy dan dua Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa.
Suryadharma menilai, ketiganya adalah "otak" penyelenggaraan Muktamar VIII di Surabaya, yang dianggapnya melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan Mahkamah Partai.
"Harus ada sanksi, saya usulkan ke Mahkamah Partai memberi sanksi yang berat kepada Romy, Suharso, dan Emron," kata Suryadharma saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Suryadharma mengatakan, Mahkamah Partai melalui delapan keputusannya jelas mengamanatkan bahwa pelaksanaan Muktamar harus dilakukan oleh dirinya bersama-sama dengan Romy. (baca: Ini 8 Keputusan Mahkamah Partai Atasi Konflik Internal PPP)
"Mahkamah kita akui lembaga yang punya kewenangan final dan mengikat. Kalau ada pihak yang tidak terikat itu pelanggaran," ujar mantan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji itu.
Menurut Suryadharma, PPP tidak bisa sekedar membuat keputusan untuk meminta kedua belah pihak untuk berdamai.
"Jadi kalau saya mau analogikan begini, saya korban, saya diberhentikan dua kali dengan cara yang sama oleh orang yang sama. Kan saya korban. Dipermalukan, diganggu kemudian disuruh islah. Kedua dibuat lagi hal yang sama dan disuruh islah lagi," keluh Suryadharma.
Kubu Romy menggelar Muktamar di Surabaya hari ini. Suryadharma dan para pendukungnya tidak menghadiri acara tersebut dengan alasan ilegal. Namun, kubu Romy menganggap Muktamar sah. (baca: Sekjen PPP Klaim Muktamar VIII di Surabaya Sah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.