Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Tetap Lanjutkan Gugatan UU Pilkada agar Hindari Ketidakpastian Hukum

Kompas.com - 13/10/2014, 15:25 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perwakilan dari Partai Nasdem selaku pemohon perkara Nomor 98/PUU-XII/2014, OC Kaligis, tetap melanjutkan gugatan tentang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Hakim konstitusi, Arif Hidayat, mengatakan bahwa masih ada problematika terkait kelanjutan UU Pilkada tersebut.

Menurut Arif, akan ada problematika bila peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada ditolak oleh DPR. Bila hal itu terjadi, tidak otomatis Undang-Undang Pilkada yang lama akan berlaku. Hal ini membuka celah terjadinya ketidakpastian hukum.

"Karena ada problem, problem itu akan saya majukan ke MK, bagaimana mereka memecahkan problem itu," ucap Kaligis seusai sidang perkara pengujian UU Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Kaligis mengatakan, selagi masih ada permasalahan, dia masih memiliki hak untuk mengajukan dan menguji undang-undang tersebut. Menurut dia, pilihannya untuk melanjutkan gugatan merupakan bentuk demokrasi dari pendapat akademis yang berbeda antara dirinya dan para hakim konstitusi.

"Jadi, di sini kan untuk kepastian hukum, bukan reka-reka. Jadi, karena itu saya mau menguji sejauh mana pendapat filosofi saya, pendapat undang-undang saya, pendapat akademis saya untuk bisa diterima atau tidak," ucap Kaligis.

Ia berharap jika problematika soal perppu tersebut sudah memiliki kepastian hukum, masyarakat tidak perlu lagi menguji setiap perppu yang dikeluarkan oleh presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyarankan agar sembilan pemohon mencabut gugatan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD 1945. Hakim konstitusi menganggap bahwa obyek permohonan, yakni UU Pilkada, sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal bulan ini.

"Undang-undang ini sudah 'digasak' perppu, obyek permohonan ini sudah hangus," ujar hakim konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang perkara pengujian UU Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin siang.

Arief mengatakan, ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh pemohon dengan hilangnya obyek permohonan tersebut. Pertama, pemohon dapat mencabut kembali permohonannya yang sudah diajukan ke MK. Kedua, pemohon masih bisa meneruskan perkara tersebut, tetapi dengan konsekuensi obyek permohonannya sudah tidak ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com