JAKARTA, KOMPAS.com — Perwakilan dari Partai Nasdem selaku pemohon perkara Nomor 98/PUU-XII/2014, OC Kaligis, tetap melanjutkan gugatan tentang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Hakim konstitusi, Arif Hidayat, mengatakan bahwa masih ada problematika terkait kelanjutan UU Pilkada tersebut.
Menurut Arif, akan ada problematika bila peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada ditolak oleh DPR. Bila hal itu terjadi, tidak otomatis Undang-Undang Pilkada yang lama akan berlaku. Hal ini membuka celah terjadinya ketidakpastian hukum.
"Karena ada problem, problem itu akan saya majukan ke MK, bagaimana mereka memecahkan problem itu," ucap Kaligis seusai sidang perkara pengujian UU Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Kaligis mengatakan, selagi masih ada permasalahan, dia masih memiliki hak untuk mengajukan dan menguji undang-undang tersebut. Menurut dia, pilihannya untuk melanjutkan gugatan merupakan bentuk demokrasi dari pendapat akademis yang berbeda antara dirinya dan para hakim konstitusi.
"Jadi, di sini kan untuk kepastian hukum, bukan reka-reka. Jadi, karena itu saya mau menguji sejauh mana pendapat filosofi saya, pendapat undang-undang saya, pendapat akademis saya untuk bisa diterima atau tidak," ucap Kaligis.
Ia berharap jika problematika soal perppu tersebut sudah memiliki kepastian hukum, masyarakat tidak perlu lagi menguji setiap perppu yang dikeluarkan oleh presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyarankan agar sembilan pemohon mencabut gugatan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD 1945. Hakim konstitusi menganggap bahwa obyek permohonan, yakni UU Pilkada, sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal bulan ini.
"Undang-undang ini sudah 'digasak' perppu, obyek permohonan ini sudah hangus," ujar hakim konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang perkara pengujian UU Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin siang.
Arief mengatakan, ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh pemohon dengan hilangnya obyek permohonan tersebut. Pertama, pemohon dapat mencabut kembali permohonannya yang sudah diajukan ke MK. Kedua, pemohon masih bisa meneruskan perkara tersebut, tetapi dengan konsekuensi obyek permohonannya sudah tidak ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.