"Silakan saja itu kan sebuah langkah yang konstitusional," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Sabtu (4/10/2014) malam. Menurut dia, itu adalah hak kubu Jokowi untuk menempuh langkah hukum.
Koalisi Jokowi-JK mengajukan uji materi dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap."
Dengan pengujian materi ini, mereka berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan atau menunda ketentuan tersebut berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945. Jika ketentuan sistem paket dibatalkan, PDI-P, PKB, Nasdem, dan Hanura berharap bisa mencalonkan pimpinan MPR.
Namun, Fadli Zon meragukan upaya yang ditempuh koalisi itu akan berhasil. "Sudah ada aturannya, tata tertibnya seperti itu. Tapi kalau dikira akan ada hasil silakan," ujar dia.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani. Dia menilai, gugatan koalisi Jokowi-JK lemah. "Tidak apa-apa hak mereka (mengajukan gugatan). Tapi ada batu ujiannya di pasal berapa. Pasal 15 itu kan mengatur metode, tidak ada hubungan dengan kosntitusionalitas. Mereka minta putusan sela tidak ada urgensinya juga," ujar dia.
Sebelumnya, koalisi Jokowi-JK kalah dalam berebut kursi pimpinan DPR dengan mekanisme pemilihan dengan sistem paket yang sama. Koalisi Merah Putih berhasil mendapatkan empat kursi pimpinan DPR.
Empat pimpinan DPR dari koalisi ini adalah Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR dan tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fadli Zon (Gerindra). Satu kursi terakhir diberikan kepada Agus Hermanto setelah Demokrat juga mendukung paket koalisi ini.
Koalisi Jokowi-JK hanya terdiri dari empat partai dan tak bisa melobi partai lain hingga akhirnya gagal mengusung paket calon pimpinan. Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.