Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Optimistis DPR Mulai Memahami Perlunya Perbaikan Pilkada Langsung

Kompas.com - 02/10/2014, 22:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ia yakin kalangan DPR mulai memahami perlunya perbaikan dalam Pilkada.

"Hasil komunikasi politik yang saya lakukan dengan kalangan partai politik dan kalangan DPR RI, dapat saya ketahui bahwa bagi yang memilih untuk mengubah sistem pilkada langsung ke pilkada oleh DPRD, karena juga melihat tidak sedikitnya ekses dan hal-hal negatif dari sistem pilkada langsung ini, mulai memahami," kata SBY dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Kamis (02/10/2014).

Dalam sidang paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada, Fraksi Demokrat mengusulkan 10 perbaikan dalam RUU Pilkada. Demokrat menilai pilkada tetap perlu diberlakukan secara langsung oleh rakyat dengan perbaikan, mereka pun bersikeras memasukkan opsi tersebut di dalam paripurna. (Baca: Demokrat "Ngotot" Minta 10 Usulan yang Diajukan Jadi Opsi Ketiga di RUU Pilkada)

Meski menawarkan perlunya opsi ketiga dalam paripurna RUU Pilkada, usulan tersebut tidak didukung oleh mayoritas fraksi di DPR. Karena itu, Fraksi Demokrat memilih walk out yang akhirnya membuat RUU Pilkada dengan pemilihan oleh DPRD disahkan. (Baca: Ini Alasan Demokrat Walkout di Paripurna RUU Pilkada Versi SBY)

SBY pun akhirnya memasukkan 10 perbaikan yang diusulkan partainya tersebut di Perppu Pilkada. (Baca: Inilah 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Dimuat SBY dalam Perppu)  


Kepala Negara menyebut alasan perlunya perbaikan dalam Pilkada langsung. Ia yakin, parlemen yang kemarin setuju Pilkada oleh DPRD akan berpikir bahwa Pilkada dengan perbaikan ini dibutuhkan masyarakat.

"Perbaikan mendasar yang Pemerintah inginkan dalam Perppu ini di samping merupakan hasil evaluasi Pemerintah sendiri, sekaligus juga untuk mewadahi keprihatinan dari mereka yang berpikir bahwa pilkada oleh DPRD lebih baik," ucap SBY. 

Informasi saja, SBY menerbitkan dua perppu sekaligus malam ini yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Perppu nomor 2 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda).

Di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014 itu ada 10 poin perbaikan pilkada langsung yang dimasukkan SBY. Sementara pada perppu nomor 2 tahun 2014, SBY menghapus pasal terkait kewenangan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bisa memilih kepala daerah.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada dengan model pilkada tidak langsung setelah melalui proses pemungutan suara (voting). Voting dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih yang menginginkan kepala daerah diangkat DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com