Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Pukul Berapa Batas Waktu Sidang Paripurna DPR?

Kompas.com - 02/10/2014, 16:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla sempat melayangkan keberatan atas sidang paripurna penetapan pimpinan DPR yang digelar Rabu (1/9/2014) malam hingga Kamis dini hari. Sampai pukul berapa sebenarnya batas waktu sidang paripurna?

Saat sidang paripurna dimulai, mereka melayangkan interupsi kepada pimpinan sementara sidang Popong Otje Djunjunan karena merasa batas waktu sidang hanya diperbolehkan hingga pukul 22.30 WIB. Namun, Popong memutuskan agar sidang tetap dilanjutkan karena keinginan partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat yang jumlahnya lebih banyak.

Dalam Tata Tertib DPR Bab 16 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang dan Rapat, terdapat aturan yang mengatur waktu persidangan. Pasal 219 ayat (1) menyebutkan, pada siang hari Senin sampai Kamis, rapat dapat dilakukan pukul 09.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Di hari Jumat, rapat dapat dilakukan dari pukul 09.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.00-13.30 WIB. Adapun pada malam hari, rapat dapat dilakukan pukul 19.30-22.30 WIB pada setiap hari kerja.

Bagaimana dengan keabsahan rapat penetapan DPR yang berlangsung dari pukul 22.20 WIB hingga pukul 04.00 WIB seperti terjadi semalam?

Hal itu dapat mengacu pada Pasal 219 ayat (2). Aturan tersebut berbunyi, "Penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh rapat yang bersangkutan." Artinya, sidang penetapan DPR yang mayoritas anggotanya memutuskan untuk melakukan rapat pada tengah malam dan disetujui oleh pimpinan rapat tersebut tetap sah.

Dalam sidang paripurna semalam, Koalisi Merah Putih menyapu bersih kursi pimpinan DPR. Pimpinan DPR dijabat oleh Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR, dengan empat wakil, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).

Koalisi pendukung pemerintahan mendatang hanya terdiri dari empat partai dan gagal melobi partai lain hingga akhirnya gagal pula mengusung paket calon pimpinan. Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda. Karena tak memiliki jatah mengajukan paket pimpinan, partai pendukung presiden terpilih Joko Widodo itu memutuskan meninggalkan ruang sidang atau walkout.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com