JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk segera merespons surat yang dikirimkan Komisi Pemilihan Umum mengenai penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang berstatus tersangka kasus korupsi. SBY harus tunjukkan sikap bahwa dia benar-benar berkomitmen untuk memberantas korupsi.
"Jika presiden tidak juga merespons, publik juga akan segera tahu kalau presiden sebenarnya mendukung tersangka korupsi dilantik sebagai anggota DPR," ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rumadi Ahmad, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa, (30/9/2014).
Menurut Rumadi, penundaan pelantikan tersebut, sebagai bentuk komitmen dan sensitifitas tinggi pemerintah terhadap tindak pidana korupsi. Jika orang-orang yang sudah dijadikan tersangka masih juga dilantik sebagai anggota DPR, maka ini menunjukkan rendahnya peradaban pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Memang tersangka korupsi belum tentu bersalah, karena itu hak dia sebagai anggota DPR tidak perlu dicabut sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, hanya ditunda pelantikannya," ucap Rumadi.
Rumadi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan memastikan anggota DPR periode 2014-2019 yang dilantik, adalah orang-orang bersih dan mendukung agenda keterbukaan.
Sebelumnya, KPU belum mendapatkan surat balasan SBY mengenai penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang berstatus tersangka kasus korupsi hingga sehari menjelang pelantikan, Selasa (30/9/2014).
Anggota DPR terpilih akan dilantik pada Rabu (1/10/2014) besok. KPU telah mengirimkan surat yang isinya meminta agar Presiden menunda pelantikan tiga anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka.
"Belum," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan, Senin (29/9/2014).
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang diminta ditunda pelantikannya adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Idham Samawi, dan Herdian Koosnadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.