JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (24/9/2014), untuk menolak disahkannya Rancangan Undang-undang Advokat (RUU Advokat) yang tengah dibahas di DPR.
Dalam aksinya, mereka menggelar aksi treatikal dan jalan mengelilingi Bundaran HI sambil membawa spanduk yang bertuliskan tolak RUU Advokat.
"RUU ini jelas-jelas menjadikan advokat di bawah sepatu pemerintah," ujar Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, saat berorasi dalam aksi tersebut.
Otto mengatakan, jika RUU ini disahkan, maka akan menghancurkan persatuan advokat dan akan melahirkan advokat dari latar belakang yang tidak jelas, sehingga akan merugikan masyarakat pencari keadilan.
RUU advokat juga dianggap akan melahirkan banyak organisasi advokat baru karena berdasarkan RUU Advokat, diperkenankan membangun organisasi advokat hanya dengan anggota minimal 35 orang. Padahal, selama ini Peradi dianggap sebagai filter dalam menyaring advokat handal.
Peradi menganggap RUU advokat yang baru akan mengancam kebebasan dan independensi advokat. DPR dianggap akan mengintervensi Peradi sebagai organisasi advokat yang sudah berdiri sejak 24 Desember 2004.
Ada beberapa hal yang ditolak oleh Peradi terkait RUU Advokat, diantaranya pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam RUU Advokat yang anggotanya dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden. Hal itu ditafsirkan bahwa negara masuk dan mengintervensi profesi advokat.
Aksi itu dimulai pukul 11.00 WIB dan diikuti oleh sekitar 1000 anggota Peradi dari seluruh wilayah Indonesia. Dengan menggunakan toga, mereka berorasi mengelilingi Bundaran HI sambil meneriakkan yel-yel tolak RUU Advokat.
Ada pula aksi treatikal yang menampilkan dua orang menggunakan pakaian toga dikurung dalam kurungan ayam. Di kaki mereka, diikat beban yang bertuliskan RUU Advokat.
Aksi ini berjalan cukup tertib dan berlangsung sekitar satu jam. Arus kendaraan di sekitar Bundaran HI tersendat akibat aksi ini. Rencananya, malam nanti, para anggota Peradi akan mendatangi Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.