Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentari Polemik RUU Pilkada, Patrialis Akbar Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Kompas.com - 23/09/2014, 18:32 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melaporkan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi karena diduga melakukan pelanggaran etik dengan ikut berkomentar terhadap polemik tentang Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah.

"Patrialis Akbar berkomentar ikut mendukung pilkada lewat DPRD. Ini berpotensi melanggar kode etik," ucap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal Oemar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Erwin mengatakan, RUU Pilkada memiliki potensi untuk diujimaterikan di MK. jika RUU itu digugat di MK, Patrialis berpotensi untuk memeriksa gugatan tersebut.

"Hal tersebut jelas bertentangan dengan kode etik yang seharusnya dijunjung pelapor," ucap Erwin.

Erwin juga mengatakan, tindakan Patrialis yang mengeluarkan komentar dalam polemik RUU Pilkada yang sedang di bahas di DPR bertentangan dengan prinsip kepantasan dan kesopanan serta prinsip integritas, sebagaimana yang telah diatur oleh kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK meminta kepada Dewan Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Patrialis. Koalisi ini juga meminta agar laporan ini ditindaklanjuti ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi. Sementara itu, melalui humas MK, Patrialis mengatakan tidak mau diwawancarai terkait hal tersebut.

Patrialis diadukan atas komentarnya ketika memberikan kuliah umum yang berjudul "Peran MK dalam Proses Demokrasi dan Perpolitikan di Indonesia," di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Senin 15 September 2014.

Komentar yang diberikan Patrialis seperti yang dikutip beberapa media adalah sebagai berikut.

"Menurut Patrialis, sistem parlemen merupakan representasi dari kekuatan rakyat. Artinya, kata Patrialis, dalam pemilihan kepala daerah memang harus dipilih DPRD yang juga perwakilan rakyat. Tentu demokrasi perwakilan rakyat itu tidak bertentangan juga."

Selain itu, Patrialis mengatakan, "Pasti dan tentunya akan meminimalisir, kan semuanya sudah diatur DPRD. Terlebih saat ini, Mahkamah Konstitusi sudah tidak berwenang menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Apalagi, sesuai putusan Mahkamah bernomor 97/PUU-XI/2013, kewenangan MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sudah dicabut karena dianggap inkonstitusional."

"Mekanisme pilkada tak langsung justru meminimalisir potensi korupsi karena kinerja anggota DPRD lebih terukur. Justru lebih tidak khawatir di DPRD soal korupsi karena walau bagaimanapun mengontrol 50,80 atau 100 orang kan jauh lebuh mudah."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com