Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Demokrat Ancam Tarik Dukung Pilkada Langsung jika 10 Syarat Tak Dipenuhi

Kompas.com - 23/09/2014, 12:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengancam fraksinya batal mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung jika 10 syarat yang diminta tak diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada. Menurut Benny, pelaksanaan pilkada langsung tetap akan bobrok tanpa ada 10 syarat yang diminta Demokrat di dalamnya. (Baca: Dukung Pilkada Langsung, Ini 10 Syarat yang Diminta Demokrat)

"Penuhi 10 syarat itu adalah mutlak sifatnya," kata Benny, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Benny menegaskan, Partai Demokrat melakukan pertimbangan panjang sebelum mengubah sikapnya dari mendukung pilkada melalui DPRD menjadi pilkada langsung. Sepuluh hal yang disyaratkan Demokrat, kata Benny, adalah upaya untuk menekan praktik politik uang dan pencegahan pada ekses politik sebagai dampak dari pilkada langsung. (Baca: Golkar Tolak Bahas 10 Syarat dari Partai Demokrat dalam RUU Pilkada)

"Tanpa dipenuhi persyaratan 10 pokok itu, posisi Demokrat tidak akan mendukung pilkada langsung," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menjelaskan, Panitia Khusus RUU Pilkada telah mengakomodasi sembilan dari sepuluh syarat yang diminta oleh Partai Demokrat. Satu syarat yang belum masuk dalam draf RUU Pilkada adalah mengenai syarat uji publik bagi kandidat kepala daerah.

Terkait syarat uji publik itu, kata Agun, perselisihan justru terjadi antara Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI-P, Hanura, dan PKB yang sebenarnya mendukung pilkada langsung. Usulan Fraksi Demokrat bahwa uji publik menentukan lolos atau tidaknya seorang kandidat ditolak oleh tiga fraksi lain yang mendukung pilkada langsung.

"Ada satu masih sedang kita diskusikan. Yang posisi ini belum ada persetujuan dan kesepakatan karena yang memilih alternatif (pilkada) langsung belum bisa sepakat dengan usulan Fraksi Demokrat," ujarnya.

Berikut adalah 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung:

1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota
2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan
3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai
6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya

Perubahan sikap Demokrat ini mengubah peta politik di DPR. Kini, mayoritas fraksi di DPR memilih agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Sebelumnya, usulan pilkada lewat DPRD mendominasi pembahasan RUU Pilkada di DPR. Partai Golkar (106 kursi), PPP (38 kursi), PAN (46 kursi), PKS (57 kursi), Partai Gerindra (26 kursi), yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, mendorong pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Demokrat (148 kursi) sebelumnya juga berpendapat sama.

Jika tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan bisa dilakukan secara voting. Total suara pendukung pilkada lewat DPRD, sebelum Demokrat berubah sikap, mencapai 421 kursi. Kini, peta politik berbalik.

Sebelumnya, hanya tiga parpol mendukung mekanisme pilkada tetap secara langsung, yakni PDI Perjuangan (94 kursi), PKB (28 kursi), dan Partai Hanura (17 kursi). Jika ditambah Demokrat, suara pendukung pilkada langsung di DPR mencapai 287 kursi.

Sementara itu, pendukung pilkada lewat DPRD sebanyak 273 kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com