Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Fasilitasi Perceraian, Mengapa Tidak Pernikahan Beda Agama?

Kompas.com - 21/09/2014, 10:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Salah satu pemohon uji materi Undang-undang Perkawinan, Damian Agata Yuvens, mempertanyakan mengapa negara tidak bisa memfasilitasi pernikahan beda agama. Padahal, kata Damian, negara mengakomodasi perceraian yang juga dilarang menurut ajaran salah satu agama.

"Kalau di agama Katolik tidak boleh cerai, tapi toh melalui UU Perkawinan mengakomodasi adanya perceraian," kata Damian di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Menurut dia, tugas negara dalam mengurusi perceraian sudah tepat. Terkait perceraian, menurut dia, negara tidak mencampuri ranah pribadi. Negara hanya memfasilitasi pasangan suami istri yang menginginkan perceraian.

Di situ, kata Damian, negara tidak melihat melalui kacamata agama. Negara, ucapnya, tidak mengerdilkan ajaran agama yang melarang perceraian.

"Hakim yang memutuskan perceraian hanya boleh melihat, misalnya, ada percekcokan yang tidak bisa didamaikan lagi. Itu terbukti sudah, dia boleh cerai. Hakim tidak melihat aspek agamanya. Di situ posisi negara bukan mengerdilkan agama-agama yang tidak memperbolehkan dan menafikkan keberadaan mereka, negara hanya memfasilitasi apa sih yang diinginkan," tutur Damian.

Ia pun menginginkan agar peran yang sama diambil negara terkait perkawinan. Menurut Damian, negara sedianya tidak memutuskan secara sepihak, apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau tidak. Ia menilai, sebaiknya penafsiran sahnya pernikahan beda agama dikembalikan kepada individu, yakni calon mempelai masing-masing.

"Dalam konteks perkawinan, ya harusnya seperti itu, negara tidak menghakimi, tetapi negara memfasilitasi dalam hal ini mencatatkan yang dilihat negara itu apa, umurnya sesuai enggak, antar laki-laki dan perempuan atau tidak, atau kalau laki-lakinya sudah beristri dapat persetujuan tidak dari istri pertamanya. Sebenarnya cukup dilakukan negara hal-hal yang seperti itu, jangan sampai masuk ke ranah penafsiran agama," ucap Damian.

Bersama tiga orang temannya yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Damian mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.

Mereka menginginkan agar penafsiran sah tidaknya pernikahan diserahkan kepada individu, bukan ditafsirkan negara secara sepihak. Para penguji materi UU Perkawinan ini menginginkan penafsiran Pasal 2 Ayat 1 diubah menjadi "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu, sepanjang penafsiran mengenai hukum agamanya dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon mempelai".

"Kita mengubah titik yang sebelumnya kewenangan tafsirkan hukum agama ekslusif dipegang negara jadi dipegang calon mempelai," kata pemohon lainnya, Rangga Sujud Wigidga.

Sejauh ini, proses uji materi terhadap UU Perkawinan masih bergulir di MK. Perkembangan terakhir, MK menerima perbaikan permohonan yang diajukan para pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com