Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diyakini Obyektif Memandang Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama

Kompas.com - 20/09/2014, 20:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla diyakini bisa obyektif dalam memandang kemungkinan legalitas pernikahan beda agama. Salah satu pemohon uji materi undang-undang perkawinan, Rangga Sujud Widigda, berharap Jokowi-JK bisa mendukung upaya mereka dalam melegalkan pernikahan pasangan beda agama tersebut.

"Kami yakin beliau (Jokowi) obyektif menilai apakah permohonan kami baik bagi keragaman atau justru malah akan mengganggu," kata Rangga, Sabtu (20/9/2014), di Jakarta.

Rangga bersama dengan tiga temannya alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurut Rangga, mereka ingin mengubah penafsiran kata "-nya" dalam bunyi Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan tersebut. "Kata '-nya' merujuk pada siapa itu enggak jelas apakah kepada calon pempelai, pemuka agama, atau pegawai pencatatan sipil. Kalau '-nya' itu enggak jelas, maka implementasinya enggak jelas, menjadi kesimpangsiuran siapa yang akan menafsirkan pernikahan ini sah atau tidak," ujar Rangga.

Menurut dia, permohonan uji materi ini dilakukan agar frasa tersebut bisa dimaknai ulang. Mereka menginginkan agar penafsiran sah atau tidaknya pernikahan diserahkan kepada individu, bukan ditafsirkan negara secara sepihak.

Para penguji materi UU Perkawinan ini menginginkan penafsiran Pasal 2 Ayat 1 diubah menjadi "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang penafsiran mengenai hukum agamanya dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon mempelai".

"Kita mengubah titik yang sebelumnya kewenangan tafsirkan hukum agama ekslusif dipegang negara jadi dipegang calon mempelai," ujar Rangga.

Pemohon uji materi lainnya, Damian Agata Yuvens, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya bisa melihat adanya masalah dalam UU Perkawinan tersebut sehingga melakukan penilaian kembali atas undang-undang tersebut. Dia juga berharap pemerintahan Jokowi-Kalla nantinya bisa memosisikan negara tepat pada tempatnya terkait dengan legalitas perkawinan.

"Khususnya Menteri Agama, kami menaruh harapan beliau bisa mendorong negara diposisikan di tempat yang tepat dalam perkawinan, yaitu fasilitator. Ini legacy yang luar biasa terhadap perkembangan HAM," tutur Damian.

Sejauh ini, proses uji materi terhadap UU Perkawinan ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. MK telah menggelar sidang lanjutan atas perkara tersebut pada Rabu (17/8/2014). Pada sidang kedua ini, MK mendengarkan dan menerima pembacaan perbaikan berkas permohonan oleh pemohon (baca: MK Terima Perbaikan Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com