JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia sebagai negara hukum dinilai masih memiliki berbagai permasalahan. Dari skala 1-10, survei dan analisis yang dilakukan Indonesia Legal Roundtable hanya memberikan angka 5,12 bagi Indeks Hukum di Indonesia.
Hasil survei yang dicetak dalam sebuah buku berjudul "Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2013" itu mengukur penilaian terhadap lima prinsip negara hukum yang ada di Indonesia. Tiap prinsip mendapatkan pembobotan yang berbeda.
Prinsip pertama, pemerintahan berdasarkan hukum mendapatkan skor 4,61 dan diberi bobot 25 sehingga menghasilkan indeks 1,15. Direktur ILR, Todung Mulya Lubis menjelaskan, prinsip tersebut masih jauh dari harapan.
"Permasalahan mendasar dari prinsip ini adalah tidak adanya pengawasan yang efektif, baik oleh parlemen, pengadilan, pengawasan internal pemerintah dan komisi negara independen," kata Todung saat merilis hasil analisa di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Prinsip kedua, peraturan yang jelas, pasti dan partisipatif mendapatkan skor 5,98 dan diberi bobot 10 sehingga menghasilkan indeks 0,60. Todung menjelaskan, masih banyak ditemukan peraturan yang multitafsir.
"Pastisipasi publik dalam pembentukan perundang-undangan masih minim dalam setiap proses, baik dari akses mendapatkan informasi, perencanaan, dan pembahasan peraturan," ujarnya.
Prinsip ketiga, kekuasaan kehakiman yang merdeka mendapatkan skor 5,13 dan diberi bobot 25 sehingga menghasilkan indeks 1,28. Menurut Todung, saat ini independensi hakim masih banyak bermasalah.
"Terutama hakim masih rentan terhadap suap. Selain itu, hakim juga masih belum akuntabel dalam memutus perkara karena kurangnya integritas," ujar dia.
Prinsip keempat, akses terhadap keadilan yang mendapatkan skor 4,90 dan diberi bobot 15 sehingga menghasilkan indeks 0,74. Menurut Todung, akses terhadap keadilan di Indonesia masih bermasalah karena terdapat diskriminasi atas status ekonomi dan sosial masyarakat.
"Temuan lainnya adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga permasyarakatan yang masih tinggi," ungkapnya.
Prinsip terakhir, pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang mendapatkan skor 5,40 dan diberi bobot 25 sehingga menghasilkan indeks 1,35. Todung mengatakan, secara umum komitmen negara dalam menjamin HAM di tataran regulasi konstitusi serta perundang-undangan sebenarnya cukup memadai.
"Meski demikian, untuk jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih ada distorsi dalam bentuk peraturan daerah," tambahnya.
Todung berharap, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendatang dapat melihat hal ini sebagai pembelajaran. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintahan mendatang untuk membuat sistem hukum di Indonesia menjadi lebih baik.
Survei ini dilakukan dengan responden 198 orang ahli yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Responden tersebut tersebar dalam berbagai jenis profesi seperti akademisi, aktivis, advokat, dan komisioner atau tenaga ahli komisi negara independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.