Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pemasyarakatan Masih Teliti Permohonan Pembebasan Bersyarat Anggodo

Kompas.com - 18/09/2014, 22:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ibnu Khuldun mengatakan, pihaknya menerima berkas permohonan pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo pada Juli 2014. Anggodo adalah terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ibnu, pengajuan pembebasan bersyarat itu berdasarkan usulan setelah melalui proses dan penilaian sikap yang dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Ini diproses kemudian diteruskan pada kantor wilayah di Bandung, Jawa Barat. Diproses lagi di situ administrasi dicek semua. Setelah dicek diteruskan ke Direktorar Jenderal," kata Ibnu, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pas, Jakarta, Kamis (18/9/2014) malam.

Ibnu mengatakan, saat ini, Ditjen Pemasyarakatan tengah meneliti permohonan pebebasan bersyarat Anggodo. Ia menjelaskan, pengajuan permohonan pembebasan bersyarat seorang narapidana dapat diajukan jika yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Adapun, Anggodo dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan tahanan. Ia telah ditahan sejak 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Sejak 2010 hingga 2014, Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari. Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ibnu menambahkan, Anggodo juga mendapatkan remisi sakit berkepanjangan pada tahun 2014 selama lima bulan. Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberiam Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor W11.PK.01.01.02-737 tanggal 20 Marer 2014.

Sementara, usulan pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diberikan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat berdasarkan pemeriksaan dr Sony Wicaksono dari RS Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta yang mendiagnosa Anggodo sakit Angina Equivocal, DM type 2. Ada pula keterangan dari dr Teguh AS. Ranakusuma dari neurologi FKUI yang mendiagnosa dirinya sakit Dizzines, Cervical Spur, HNP Lumbal, dan TB dengan infeksi sekunder paru-parunya yang tercantum dalam resume medis.

"Resume medis atau hasil diagnosa dari dokter Sony dan keterangan dari dr Teguh yang merekomendasikan pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan akan dilakukan penelitian yang mendalam," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan, jika Ditjen Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Anggodo hal itu tidak ada kaitannya dengan sakit berkepanjangan yang dialaminya.

"Sakit berkepanjangan kaitannya dengan remisi. Pemberian PB (Pembebasan Bersyarat) masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com