Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas Sukamiskin: Anggodo Memenuhi Kriteria untuk Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 18/09/2014, 18:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budianingsih mengatakan, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo telah memenuhi kriteria untuk mengaukan pembebasan bersyarat.

Apalagi, kata Marselina, Anggodo sudah mendapatkan remisi khusus. Anggodo mendapatkan remisi Hari Raya Natal pada 2013 selama satu bulan 15 hari.

"Memenuhi (pembebasan bersyarat), kalau remisinya turun ya memenuhi," kata Marselina saat dihubungi, Rabu (17/9/2014) malam.

Marselina mengatakan, seorang narapidana diberikan pembebasan bersyarat jika yang bersangkutan mengikuti masa pembinaan, dinilai baik selama di tahanan, dan tidak melanggar tata tertib.

Ada pun, proses mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, kata Marselina, yakni melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di tingkat Unit Pelaksana Teknis di rumah tahanan dan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan tingkat pusat oleh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi kalau proses itu udah dipenuhi dan selama di lapas dia baik, kenapa tidak diajukan," ujar Marselina.

Mengenai pemenuhan syarat 2/3 masa tahanan Anggodo, Marselina tidak dapat berkomentar karena yang mengajukan usulan pembebasan bersyarat Anggodo adalah kepala lapas Sukamiskin sebelumnya, yakni Giri Purbadi. Ia menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat Anggodo belum diputuskan karena surat pengajuan tengah diproses.

"Belum (diputuskan), lagi menunggu," ujarnya.

Marselina pun berpesan agar pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tidak perlu dipermasalahkan.

"Tidak usah dibesarkan. Netral aja lah. PB bukan sesuatu yang istimewa itu," kata Marselina.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengaku belum menerima pengajuan pemberian pembebasan bersyarat Anggodo dari Kepala Lapas Sukamiskin.

"Tidak ada (surat pengajuan). Mungkin baru usulan," ujar Handoyo.

Handoyo mengatakan, Kemenhuk dan HAM terbuka jika ada pengajuan pembebasan bersyarat bagi Anggodo. Asalkan, kriteria pemberian pembebasan bersyarat telah dipenuhi oleh Anggodo.

"Kalau dia sudah penuhi syarat, tidak melanggar, harus diproses," kata Handoyo.

Sebelumnya, Anggodo Widjojo mendapatkan remisi Hari Raya Natal pada 2013 selama satu bulan 15 hari. Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Giri Purbadi, menyatakan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas, serta ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan Lapas Sukamiskin.

Saat divonis di Pengadilan Tinggi, Anggoro mendapat hukuman 5 tahun penjara. Setelah mengajukan banding di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Anggodo dan memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Upaya suap lebih dari Rp 5 miliar tersebut dilakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang saat itu masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com