Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Benarkan Anggodo Ajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 18/09/2014, 18:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengacara terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang, membenarkan bahwa Anggodo telah mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, ia mengaku tak mengetahui perkembangan proses pengajuan itu.

"Benar mengajukan, tapi soal prosesnya, kami belum tahu sudah sampai mana," kata Thomson, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/8/2014).

Sebelumnya, dalam dua hari terakhir berkembang informasi bahwa pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo telah dipenuhi. Akan tetapi, pihak Lapas Sukamiskin, tempat Anggodo menjalani hukuman, belum bisa memastikan terkait pengajuan permohonan tersebut. Demikian pula pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Thomson, pengajuan pembebasan bersyarat oleh Anggodo dilakukan melalui Kepala Lapas Sukamiskin karena merasa telah memenuhi syarat.

"Itukan (pembebasan bersyarat) sifatnya hak, berarti menjadi kewajiban bagi pejabat yang berwenang untuk memproses permohonan itu. Kenapa sekarang diributin? Yang ribut duluan pun KPK, apa karena dulu kasus ini menyeret KPK? Jangan begitu lah. Kenapa KPK tidak meributkan Hartati Murdaya pada saat proses permohonan pembebasan bersyarat? Giliran Pak AW (Anggodo Widjojo), baru proses sudah rame di mana-mana. Padahal, itu kan haknya Pak AW," papar Thomson.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budianingsih, saat dihubungi pada Rabu (17/9/2014) malam, menyatakan, terpidana kasus suap terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo meang telah memenuhi kriteria pembebasan bersyarat. Apalagi, kata Marselina, Anggodo pernah mendapatkan remisi khusus.

"Memenuhi (pembebasan bersyarat), kalau remisinya turun ya memenuhi," kata Marselina.

Marselina mengatakan, seorang narapidana diberikan pembebasan bersyarat jika yang bersangkutan mengikuti masa pembinaan, dinilai baik selama di tahanan, dan tidak melanggar tata tertib.

Ada pun proses mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, kata Marselina, yakni melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di tingkat Unit Pelaksana Teknis di rumah tahanan dan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan tingkat pusat oleh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi kalau proses itu udah dipenuhi dan selama di lapas dia baik, kenapa tidak diajukan," ujar Marselina.

Mengenai pemenuhan syarat 2/3 masa tahanan Anggodo, Marselina tidak dapat berkomentar karena yang mengajukan usulan pembebasan bersyarat Anggodo adalah Kepala Lapas Sukamiskin sebelumnya, yakni Giri Purbadi. Ia menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat Anggodo belum diputuskan karena surat pengajuan tengah diproses.

Adapun, saat dikonfirmasi, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengaku belum menerima pengajuan pemberian pembebasan bersyarat Anggodo dari Kepala Lapas Sukamiskin.

"Tidak ada (surat pengajuan). Mungkin baru usulan," ujar Handoyo.

Handoyo mengatakan, Kemenhuk dan HAM terbuka jika ada pengajuan pembebasan bersyarat bagi Anggodo. Asalkan, kriteria pemberian pembebasan bersyarat telah dipenuhi oleh Anggodo.

"Kalau dia sudah penuhi syarat, tidak melanggar, harus diproses," kata Handoyo.

Sebelumnya, Anggodo Widjojo mendapatkan remisi Hari Raya Natal pada 2013 selama satu bulan 15 hari. Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Giri Purbadi, menyatakan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas, serta ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan Lapas Sukamiskin.

Saat divonis di Pengadilan Tinggi, Anggoro mendapat hukuman 5 tahun penjara. Setelah mengajukan banding di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Anggodo dan memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Upaya suap lebih dari Rp 5 miliar tersebut dilakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang saat itu masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com