"Benar mengajukan, tapi soal prosesnya, kami belum tahu sudah sampai mana," kata Thomson, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/8/2014).
Sebelumnya, dalam dua hari terakhir berkembang informasi bahwa pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo telah dipenuhi. Akan tetapi, pihak Lapas Sukamiskin, tempat Anggodo menjalani hukuman, belum bisa memastikan terkait pengajuan permohonan tersebut. Demikian pula pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Thomson, pengajuan pembebasan bersyarat oleh Anggodo dilakukan melalui Kepala Lapas Sukamiskin karena merasa telah memenuhi syarat.
"Itukan (pembebasan bersyarat) sifatnya hak, berarti menjadi kewajiban bagi pejabat yang berwenang untuk memproses permohonan itu. Kenapa sekarang diributin? Yang ribut duluan pun KPK, apa karena dulu kasus ini menyeret KPK? Jangan begitu lah. Kenapa KPK tidak meributkan Hartati Murdaya pada saat proses permohonan pembebasan bersyarat? Giliran Pak AW (Anggodo Widjojo), baru proses sudah rame di mana-mana. Padahal, itu kan haknya Pak AW," papar Thomson.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budianingsih, saat dihubungi pada Rabu (17/9/2014) malam, menyatakan, terpidana kasus suap terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo meang telah memenuhi kriteria pembebasan bersyarat. Apalagi, kata Marselina, Anggodo pernah mendapatkan remisi khusus.
"Memenuhi (pembebasan bersyarat), kalau remisinya turun ya memenuhi," kata Marselina.
Marselina mengatakan, seorang narapidana diberikan pembebasan bersyarat jika yang bersangkutan mengikuti masa pembinaan, dinilai baik selama di tahanan, dan tidak melanggar tata tertib.
Ada pun proses mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, kata Marselina, yakni melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di tingkat Unit Pelaksana Teknis di rumah tahanan dan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan tingkat pusat oleh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi kalau proses itu udah dipenuhi dan selama di lapas dia baik, kenapa tidak diajukan," ujar Marselina.
Mengenai pemenuhan syarat 2/3 masa tahanan Anggodo, Marselina tidak dapat berkomentar karena yang mengajukan usulan pembebasan bersyarat Anggodo adalah Kepala Lapas Sukamiskin sebelumnya, yakni Giri Purbadi. Ia menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat Anggodo belum diputuskan karena surat pengajuan tengah diproses.
Adapun, saat dikonfirmasi, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengaku belum menerima pengajuan pemberian pembebasan bersyarat Anggodo dari Kepala Lapas Sukamiskin.
"Tidak ada (surat pengajuan). Mungkin baru usulan," ujar Handoyo.
Handoyo mengatakan, Kemenhuk dan HAM terbuka jika ada pengajuan pembebasan bersyarat bagi Anggodo. Asalkan, kriteria pemberian pembebasan bersyarat telah dipenuhi oleh Anggodo.
"Kalau dia sudah penuhi syarat, tidak melanggar, harus diproses," kata Handoyo.
Sebelumnya, Anggodo Widjojo mendapatkan remisi Hari Raya Natal pada 2013 selama satu bulan 15 hari. Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Giri Purbadi, menyatakan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas, serta ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan Lapas Sukamiskin.
Saat divonis di Pengadilan Tinggi, Anggoro mendapat hukuman 5 tahun penjara. Setelah mengajukan banding di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Anggodo dan memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Upaya suap lebih dari Rp 5 miliar tersebut dilakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang saat itu masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.