JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPP PPP pada 14-15 September 2014 memutuskan untuk mengangkat Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi menjadi Ketua Umum PPP. Namun, Wakil Sekjen DPP PPP Syaifullah Tamliha menilai hasil rapimnas itu tidak sah.
Menurut Tamliha, jabatan ketua umum tidak dapat diganti melalui mekanisme rapimnas, tetapi harus melalui muktamar. "Penetapan ketua umum baru itu baru bisa kalau melalui hasil muktamar, tidak bisa hasil rapimnas. Itu tidak bisa merepresentasikan AD/ART," kata Tamliha kepada Kompas.com, Senin (15/9/2014).
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, muktamar adalah musyawarah tingkat nasional yang memegang kekuasaan tertinggi PPP dan diadakan lima tahun sekali. Sementara itu, dalam ayat (3) pasal yang sama, muktamar berwenang untuk menetapkan AD/ART partai.
"Selain itu, muktamar juga berwenang untuk memilih dan menetapkan pengurus harian DPP, pimpinan majelis syariah, pimpinan majelis pertimbangan, pimpinan majelis pakar, dan pimpinan mahkamah partai," katanya.
Selain itu, ia menilai tidak tepat penggunaan Pasal 10 oleh kelompok Emron Pangkapi untuk memecat Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP. Menurut dia, pasal tersebut hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota pimpinan DPP PPP, seperti wakil ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara umum. "Jadi, bukan pimpinannya," kata Tamliha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.