Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bongkar Kejahatan lewat "E-mail" Antarnegara

Kompas.com - 12/09/2014, 13:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri kembali membongkar kasus kejahatan lintas negara yang menggunakan modus penipuan melalui surat elektronik (e-mail fraud). Kasus kejahatan ini melibatkan Kelvin Kamara, seorang warga Nigeria yang sebelumnya telah ditahan untuk kasus kejahatan yang sama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Juni 2013 lalu. Saat itu, sebuah perusahaan di Guangzhou, Tiongkok, Yantai Newstar Aero Hydraulics Com Ltd, melakukan kerja sama perdagangan dengan dua perusahaan di Amerika Serikat, Delavan AG Pumps Inc dan McNeilus Companies. Proses perdagangan itu dilakukan melalui e-mail newstar@xxxxx.cn.

"Pelaku melakukan intercept antara perusahaan di AS yang bekerja sama dengan perusahaan di China. Hacker ini mengetahui kebiasaan dari hubungan e-mail antar-perusahaan,” kata Kamil di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Ketika dua perusahaan AS itu akan melakukan pembayaran, pelaku yang sejak awal telah menyiapkan akun e-mail palsu, newstar@xxxxx.co, meminta kepada mereka untuk mengalihkan pembayaran. Pelaku berdalih, rekening perusahaan yang berada di Tiongkok dalam proses diaudit.

Kamil melanjutkan, pelaku meminta agar kedua perusahaan itu membayar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva yang berada di Indonesia. Pelaku menyebut perusahaan itu merupakan kantor cabangnya yang ada di Indonesia.

Jumlah uang yang ditransfer kedua perusahaan masing-masing sebesar Rp 2,3 miliar untuk Delavan AG Pumps dan Rp 1,03 miliar untuk McNeilus.

"Setelah ditransfer, uang itu kemudian ditarik tunai dan dibelanjakan oleh rekan tersangka," kata Kamil.

Dalam perkara ini, Bareskrim menangkap empat orang, yaitu RA, WL, SP dan MHC. RA merupakan istri Kelvin yang bertugas menyediakan rekening tersebut. Sementara itu, WL merupakan pihak yang meminjamkan rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva yang digunakan untuk menampung uang Kelvin.

SP merupakan pemilik rekening Bank Mandiri yang juga merupakan direktur perusahaan PT Kendiva. Atas setiap transaksi yang dilakukan, SP memperoleh imbalan sebesar 5 persen dari nilai transaksi.

"MHC adalah orang yang dihubungi Kelvin untuk membuka rekening Bank Mandiri dan Bank BCA. Rekening tersebut digunakan untuk menerima transfer dari rekening PT Kendiva," katanya.

Ia menambahkan, atas kejahatan ini, kelima orang itu disangka dengan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), juncto Passal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3), juncto Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com